Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini. Ini diperlukan lantaran Maman sudah datang ke KPK terkait surat permintaan pendampingan dari sejumlah KBRI saat Agustina berkunjung ke Eropa.
Boyamin mengendus dugaan gratifikasi dari kunjungan Agustina ke Eropa. Dugaan itu dapat terbukti jika istri Maman tersebut mendapat fasilitas negara selama berada di Eropa. Oleh karena itu, ia menilai KPK perlu memanggil Agustina sepulangnya dari Eropa. Sejauh ini, baru Maman yang datang ke KPK untuk mengklarifikasi surat permintaan pendampingan Agustina berkop Kementerian UMKM.
"Nanti setelah pulang dari Eropa, Bu Menterinya diundang juga ke KPK. Karena Pak Menteri sudah serahkan ke KPK, maka seharusnya itu harus didalami. Soal apakah yang bersangkutan sudah dapat fasilitas atau belum ya itu didalami KPK," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Minggu (6/7).
"Jika benar itu, apapun bisa diduga sebagai gratifikasi dan dalam jangka waktu maksimal 30 hari harus laporkan ke KPK," sambungnya.
Jika menerima uang dari negara yang digunakan atau dipakai untuk melayaninya selama di Eropa, Boyamin menyebut Agustina juga harus mengembalikannya. Itu misalnya jamuan, transportasi, hotel, ataupun hal lain yang menunjang kegiatan Agustina selama di Eropa.
"Misal, terpaksa dubes harus urusi biaya yang timbul, maka dibebankan ke Bu Menteri ini. Di situlah nanti kalau ada hal-hal berkaitan keuangan yang diterima Bu Menteri harus dinyatakan gratifikasi dan Bu Menteri harus kembalikan senilai itu ke negara," terang Boyamin.
Diketahui, surat Kementerian UMKM bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 ditujukan kepada KBRI Sofia, KBRI Brussel, KBRI Paris, KBRI Bern, KBRI Roma, KBRI Den Haag, dan KJRI Istanbul. Surat tertanggal 30 Juni itu ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian UMKM Arif Rhaman Hakim.
Lewat surat tersebut, istri Maman disebut akan melakukan kegiatan misi budaya dan memohon dukungan dari KBRI serta KJRI dimaksud untuk melakukan pendampingan. (P-4)
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Pejabat yang menerima parsel sebelum ataupun sesudah lebaran dikategorikan menerima gratifikasi
Bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupun yang telah menolak harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.
Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta.
KEMELUT yang menimpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat lembaga itu terancam lumpuh. Seluruh komisionernya dikhawatirkan menjadi pesakitan setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman rampung melakukan klarifikasi atas perjalanan istrinya, Agustina Hastarini yang disorot publik, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menghargai pendapat semua masyarakat, dan tidak merasa yang mendiskreditkan dirinya salah ataupun benar.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
NAMA Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman belakangan disorot publik usai surat katebelece berkop Kementerian UMKM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved