Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini. Ini diperlukan lantaran Maman sudah datang ke KPK terkait surat permintaan pendampingan dari sejumlah KBRI saat Agustina berkunjung ke Eropa.
Boyamin mengendus dugaan gratifikasi dari kunjungan Agustina ke Eropa. Dugaan itu dapat terbukti jika istri Maman tersebut mendapat fasilitas negara selama berada di Eropa. Oleh karena itu, ia menilai KPK perlu memanggil Agustina sepulangnya dari Eropa. Sejauh ini, baru Maman yang datang ke KPK untuk mengklarifikasi surat permintaan pendampingan Agustina berkop Kementerian UMKM.
"Nanti setelah pulang dari Eropa, Bu Menterinya diundang juga ke KPK. Karena Pak Menteri sudah serahkan ke KPK, maka seharusnya itu harus didalami. Soal apakah yang bersangkutan sudah dapat fasilitas atau belum ya itu didalami KPK," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Minggu (6/7).
"Jika benar itu, apapun bisa diduga sebagai gratifikasi dan dalam jangka waktu maksimal 30 hari harus laporkan ke KPK," sambungnya.
Jika menerima uang dari negara yang digunakan atau dipakai untuk melayaninya selama di Eropa, Boyamin menyebut Agustina juga harus mengembalikannya. Itu misalnya jamuan, transportasi, hotel, ataupun hal lain yang menunjang kegiatan Agustina selama di Eropa.
"Misal, terpaksa dubes harus urusi biaya yang timbul, maka dibebankan ke Bu Menteri ini. Di situlah nanti kalau ada hal-hal berkaitan keuangan yang diterima Bu Menteri harus dinyatakan gratifikasi dan Bu Menteri harus kembalikan senilai itu ke negara," terang Boyamin.
Diketahui, surat Kementerian UMKM bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 ditujukan kepada KBRI Sofia, KBRI Brussel, KBRI Paris, KBRI Bern, KBRI Roma, KBRI Den Haag, dan KJRI Istanbul. Surat tertanggal 30 Juni itu ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian UMKM Arif Rhaman Hakim.
Lewat surat tersebut, istri Maman disebut akan melakukan kegiatan misi budaya dan memohon dukungan dari KBRI serta KJRI dimaksud untuk melakukan pendampingan. (P-4)
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
PRESIDEN Prabowo Subianto dikabarkan tidak turut campur dalam polemik surat permintaan pendampingan istri Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, dalam kunjungannya ke Eropa.
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
Pukat UGM menilai ada pelanggaran etik terkait surat berkop Kementerian UMKM terkait kunjungan istri Maman Abdurrahman
NAMA Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman belakangan disorot publik usai surat katebelece berkop Kementerian UMKM.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved