Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menilai ada pelanggaran etik terkait surat berkop Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada sejumlah kedutaan besar RI (KBRI) di Eropa dan Turki. Isi surat itu meminta KBRI memberikan pendampingan kepada istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Selain tidak layak, ia juga mengatakan ada potensi pelanggaran hukum berupa korupsi jika pendampingan itu menggunakan uang negara. Zaenur mengingatkan, penggunaan fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan yang dijalankan sesuai dengan kewenangan jabatan dan telah ditetapkan suatu institusi.
"Kalau tidak sedang melakukan kepentingan kedinasan, seharusnya juga tidak diberikan layanan yang demikian, meskipun yang bersangkutan adalah pejabat negara. Apalagi ini adalah statusnya bukan penyelenggara negara, tapi istri dari seorang menteri," jelas Zaenur kepada Media Indonesia, Minggu (6/7).
Menurut Zaenur, secara aturan sebenaranya masalah perjalanan dinas ke luar negeri bagi penyelenggara negara sudah sangat jelas. Namun, masalah yang muncul seperti surat untuk mendampingi istri Maman, Agustina Hastarini, di Eropa itu adalah masalah mentalitas pejabat negara. Ia meminta agar mental penyelenggara negara diubah agar tidak menjadi aji mumpung.
Pasalnya, jika benar ada fasilitas negara yang diberikan kepada Agustina selama melakukan kunjungan ke Eropa, Zaenur menilai akan masuk kualifikasi korupsi. Itu dapat terjadi jika istri Maman tersebut meminta layanan dari Kementerian Luar Negeri melalui KBRI yang menimbulkan konsekuensi anggaran negara.
"Misalnya meminta penginapan atau transportasi yang kemudian harus dibayari uang negara, itu korupsi. Itu menggunakan keuangan negara secara melawan hukum," terang Zaenur.
Lebih rinci, Zaenur menyebut kualifikasi korupsinya dapat berupa gratifikasi yang diatur lewat sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jika memang merugikan keuangan negara, dapat pula dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. (H-4)
PRESIDEN Prabowo Subianto dikabarkan tidak turut campur dalam polemik surat permintaan pendampingan istri Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, dalam kunjungannya ke Eropa.
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
NAMA Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman belakangan disorot publik usai surat katebelece berkop Kementerian UMKM.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
kesempatan banding yang diberikan pengadilan Singapura Paulus Tannos mengenai putusan ekstradisi, justru merugikan Indonesia.
Salah satu hal penting yang bisa dilakukan Presiden untuk memberantas korupsi adalah dimulai dengan mengesahkan RUU perampasan aset.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan KPK harus menerapkan prinsip transparansi mengusut dugaan kasus korupsi Bank BJB
RUU KUHAP mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved