Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menilai ada pelanggaran etik terkait surat berkop Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada sejumlah kedutaan besar RI (KBRI) di Eropa dan Turki. Isi surat itu meminta KBRI memberikan pendampingan kepada istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Selain tidak layak, ia juga mengatakan ada potensi pelanggaran hukum berupa korupsi jika pendampingan itu menggunakan uang negara. Zaenur mengingatkan, penggunaan fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan yang dijalankan sesuai dengan kewenangan jabatan dan telah ditetapkan suatu institusi.
"Kalau tidak sedang melakukan kepentingan kedinasan, seharusnya juga tidak diberikan layanan yang demikian, meskipun yang bersangkutan adalah pejabat negara. Apalagi ini adalah statusnya bukan penyelenggara negara, tapi istri dari seorang menteri," jelas Zaenur kepada Media Indonesia, Minggu (6/7).
Menurut Zaenur, secara aturan sebenaranya masalah perjalanan dinas ke luar negeri bagi penyelenggara negara sudah sangat jelas. Namun, masalah yang muncul seperti surat untuk mendampingi istri Maman, Agustina Hastarini, di Eropa itu adalah masalah mentalitas pejabat negara. Ia meminta agar mental penyelenggara negara diubah agar tidak menjadi aji mumpung.
Pasalnya, jika benar ada fasilitas negara yang diberikan kepada Agustina selama melakukan kunjungan ke Eropa, Zaenur menilai akan masuk kualifikasi korupsi. Itu dapat terjadi jika istri Maman tersebut meminta layanan dari Kementerian Luar Negeri melalui KBRI yang menimbulkan konsekuensi anggaran negara.
"Misalnya meminta penginapan atau transportasi yang kemudian harus dibayari uang negara, itu korupsi. Itu menggunakan keuangan negara secara melawan hukum," terang Zaenur.
Lebih rinci, Zaenur menyebut kualifikasi korupsinya dapat berupa gratifikasi yang diatur lewat sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jika memang merugikan keuangan negara, dapat pula dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. (H-4)
KEMELUT yang menimpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat lembaga itu terancam lumpuh. Seluruh komisionernya dikhawatirkan menjadi pesakitan setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman rampung melakukan klarifikasi atas perjalanan istrinya, Agustina Hastarini yang disorot publik, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menghargai pendapat semua masyarakat, dan tidak merasa yang mendiskreditkan dirinya salah ataupun benar.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
NAMA Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman belakangan disorot publik usai surat katebelece berkop Kementerian UMKM.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kejagung masih mendalami sumber uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari Zarof Ricar selaku mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
Zaenur mengatakan keterangan yang disampaikan oleh KPK terkait penetapan Hasto sebagai tersangka sudah cukup jelas.
Menurut Zaenur, seharusnya pelaku pungli di imigrasi Soekarno-Hatta ditindak secara hukum atau dipidana untuk memberikan efek jera kepada pelaku maupun petugas lain di institusi tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman, menegaskan meski meningkat, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih di bawah rata-rata global.
RUU KUHAP mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved