Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA sekaligus juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hasil rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait satu hakim kasasi dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Pada Selasa (20/5), ia mengatakan bahwa KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap hakim yang identitasnya dirahasiakan tersebut. Menurut Mukti, kewenangan KY hanya memberikan rekomendasi saja.
Selama ini, ia mengatakan bahwa rekomendasi yang diberikan KY selalu direspons oleh MA. Namun, Mukti menyebut bahwa MA memiliki cara pandang sendiri dalam menjatuhkan sanksi kepada hakim yang direkomendasikan pihaknya untuk disanksi.
"Mungkin dengan Bawas (Badan Pengawas MA) juga ada temuan. Mungkin (sanksinya) diturunkan dari rekomendasi (KY) itu atau mungkin ada yang bisa dinaikkan, itu tergantung juga informasi yang didapat dari Bawas, tidak selalu murni dari rekomendasi KY," jelasnya kepada Media Indonesia di Kantor KY, Jakarta, Selasa (27/5).
Oleh karena itu, KY tidak akan ikut campur dengan keputusan akhir MA dalam menindaklanjuti rekomendasi terkait salah satu hakim tingkat kasasi yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku hakim (KEPP) tersebut.
"Kalau untuk sanksi akhir memang di sana (MA). Yang memberi sanksi, yang berwenang, itu yang punya hakim (MA)," kata Mukti.
Sebelumnya, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengingatkan, KY hadir dalam ekosistem peradilan di Indonesia sebagai penjaga muruah dan martabat para hakim. Tugas utama KY, sambungnya, adalah mengawasi para hakim.
"Jadi kalau kemudian MA memang ingin berbenah, harus segera menindaklanjuti rekomendasi putusan KY," ujarnya kepada Media Indonesia.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi di balik vonis bebas Ronald Tannur saat di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa penuntut umum menyatakan kasasi atas putusan tersebut. Majelis hakim tingkat kasasi pun mengoreksi putusan bebas itu menjadi pidana penjara 5 tahun.
Namun, hakim ketua pada sidang kasasi, yakni Soesilo, mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang pada intinya setuju dengan vonis bebas dari PN Surabaya.
Adapun anggota majelis perkara kasasi Ronald Tannur di MA adalah Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Putusan kasasi terhadap Ronald Tannur diketok pada 22 Oktober 2024 lewat Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024. (P-4)
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved