Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ANGGOTA sekaligus juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hasil rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait satu hakim kasasi dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Pada Selasa (20/5), ia mengatakan bahwa KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap hakim yang identitasnya dirahasiakan tersebut. Menurut Mukti, kewenangan KY hanya memberikan rekomendasi saja.
Selama ini, ia mengatakan bahwa rekomendasi yang diberikan KY selalu direspons oleh MA. Namun, Mukti menyebut bahwa MA memiliki cara pandang sendiri dalam menjatuhkan sanksi kepada hakim yang direkomendasikan pihaknya untuk disanksi.
"Mungkin dengan Bawas (Badan Pengawas MA) juga ada temuan. Mungkin (sanksinya) diturunkan dari rekomendasi (KY) itu atau mungkin ada yang bisa dinaikkan, itu tergantung juga informasi yang didapat dari Bawas, tidak selalu murni dari rekomendasi KY," jelasnya kepada Media Indonesia di Kantor KY, Jakarta, Selasa (27/5).
Oleh karena itu, KY tidak akan ikut campur dengan keputusan akhir MA dalam menindaklanjuti rekomendasi terkait salah satu hakim tingkat kasasi yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku hakim (KEPP) tersebut.
"Kalau untuk sanksi akhir memang di sana (MA). Yang memberi sanksi, yang berwenang, itu yang punya hakim (MA)," kata Mukti.
Sebelumnya, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengingatkan, KY hadir dalam ekosistem peradilan di Indonesia sebagai penjaga muruah dan martabat para hakim. Tugas utama KY, sambungnya, adalah mengawasi para hakim.
"Jadi kalau kemudian MA memang ingin berbenah, harus segera menindaklanjuti rekomendasi putusan KY," ujarnya kepada Media Indonesia.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi di balik vonis bebas Ronald Tannur saat di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa penuntut umum menyatakan kasasi atas putusan tersebut. Majelis hakim tingkat kasasi pun mengoreksi putusan bebas itu menjadi pidana penjara 5 tahun.
Namun, hakim ketua pada sidang kasasi, yakni Soesilo, mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang pada intinya setuju dengan vonis bebas dari PN Surabaya.
Adapun anggota majelis perkara kasasi Ronald Tannur di MA adalah Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Putusan kasasi terhadap Ronald Tannur diketok pada 22 Oktober 2024 lewat Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024. (P-4)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi ini,"
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved