Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran. Juru bicara MA, Yanto mengatakan, beban kerja para hakim agung bakal bertambah jika proses rekrutmen CHA tak terlaksana.
Ia mencontohkan, 100 ribu perkara di MA bakal lebih cepat selesai jika hakimnya terdiri dari 15 orang ketimbang 10 orang. Selain itu, beban hakim agung juga terasa lebih ringan jika pasukannya lebih banyak. Kendati demikian, Yanto menyebut bukan berarti pihaknya tak mampu menyelesaikan tugas dengan sumber daya yang tak maksimal.
"Jadi menambah beban saja, tapi tetap bisa dijalankan," kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2).
"Hanya mungkin sidangnya bisa lembur, bisa tiap hari. Intinya, pengaruhnya ya menambah beban kerja para hakim agung karena jumlahnya berkurang," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua KY Amzulian Rifai mengonfirmasi bahwa salah satu dampak dari kebijakan efisiensi yang dirasakan pihaknya adalah tak dapat menggelar seleksi CHA. Padahal, MA telah menyampaikan kekosongan 16 hakim agung kepada KY.
Kendati demikian, rapat dengar pendapat bersama DPR kemarin memutuskan bahwa efisiensi di KY memperoleh rekonstruksi anggaran sehingga memungkinkan terselenggaranya CHA. Dalam hal ini, KY akan melaksanakan seleksi CHA dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3,527 miliar. (Tri/M-3)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Calon Hakim Agung Julius Panjaitan menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di ruang rapat Komisi III DPR.
Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Komisi III DPR melakukan seleksi 13 calon hakim agung dari total pelamar 207 orang hakim.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM dari total 207 pelamar.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved