Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran. Juru bicara MA, Yanto mengatakan, beban kerja para hakim agung bakal bertambah jika proses rekrutmen CHA tak terlaksana.
Ia mencontohkan, 100 ribu perkara di MA bakal lebih cepat selesai jika hakimnya terdiri dari 15 orang ketimbang 10 orang. Selain itu, beban hakim agung juga terasa lebih ringan jika pasukannya lebih banyak. Kendati demikian, Yanto menyebut bukan berarti pihaknya tak mampu menyelesaikan tugas dengan sumber daya yang tak maksimal.
"Jadi menambah beban saja, tapi tetap bisa dijalankan," kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2).
"Hanya mungkin sidangnya bisa lembur, bisa tiap hari. Intinya, pengaruhnya ya menambah beban kerja para hakim agung karena jumlahnya berkurang," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua KY Amzulian Rifai mengonfirmasi bahwa salah satu dampak dari kebijakan efisiensi yang dirasakan pihaknya adalah tak dapat menggelar seleksi CHA. Padahal, MA telah menyampaikan kekosongan 16 hakim agung kepada KY.
Kendati demikian, rapat dengar pendapat bersama DPR kemarin memutuskan bahwa efisiensi di KY memperoleh rekonstruksi anggaran sehingga memungkinkan terselenggaranya CHA. Dalam hal ini, KY akan melaksanakan seleksi CHA dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3,527 miliar. (Tri/M-3)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi ini,"
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
DPR resmi menolak 12 calon hakim agung dan hakim adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved