Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah PT Shinhan Sekuritas yang berada di Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (3/2) sore. Penggeledahan ini terkait kasus saham gorengan.
Berdasarkan pantauan Metrotvnews.com di lokasi, aktivitas geledah dimulai sejak pukul 16.30 WIB. Sejumlah petugas berjaket Bareskrim Polri masuk ke dalam gedung sambil membawa beberapa container box berwarna putih untuk menyimpan barang bukti.
Pada container box tertulis perkara tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun, upaya penggeledahan dilakukan oleh Subdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.
“(Penggeledahan) terkait tindak lanjut penyidikan saham goremgan,,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada Metrotvnews.com, Selasa (3/2).
Ade Safri menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan penawaran umum perdana atau IPO sebuah saham.
“PT. Shinhan Sekuritas, yang merupakan penjamin emisi efek PT MML saat IPO (penawaran umum perdana)," terang Ade Safri.
Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Bareskrim Polri akan menyampaikan hasil penggeledahan dalam konferensi pers usai kegiatan dilakukan. (Yon/P-3)
Selain tiga tersangka, ada dua terpidana dalam kasus ini.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
PRESIDENT Commissioner Marx Capital Asia Marx Andryan mewaspadai fenomena saham gorengan yang kerap dijadikan aset jaminan oleh kreditur.
BEI angkat bicara terkait sejumlah perkara dugaan manipulasi dan kejahatan pasar modal atau dikenal praktik saham gorengan.
Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) menegaskan sikapnya untuk menghormati seluruh proses penegakan hukum yang tengah dijalankan aparat penegak hukum
Selain tiga tersangka, ada dua terpidana dalam kasus ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved