Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Advokat Marcella Santoso (MS) dan Advokat Ariyanto Bakri (AR). Sejumlah rekening dan aset mereka telah disita.
"Penyidik sudah melakukan pemblokiran dan juga sebagaimana kita ketahui bahwa penyidik juga kan sudah melakukan berbagai tindakan penyitaan terhadap barang bergerak yang sudah dimiliki para tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, (5/5).
Penyidik, sambung Harli, juga menelusuri aset para tersangka yang diduga hasil TPPU. Aliran dana ini berkaitan dengan kasus suap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian izin minyak mentah atau CPO.
Harli meyakini barang bukti yang dikantongi Kejagung bisa menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka. Meski demikian, jenis asetnya belum bisa dipaparkan kepada publik.
"Penyidik melihat ada keterkaitan antara perbuatan dari para tersangka ini dengan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana," ujar Harli.
Meskipun demikian, Kejagung belum dapat memastikan total aliran dana dan aset terkait pencucian uang tiga tersangka itu. Pasalnya, seluruh aset itu masih dihitung.
"Itu sedang didalami nanti akan didalami," kata Harli. (H-4)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero)
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung perihal korupsi tata kelola minyak mentah.
Ketua Komisi XII DPR RI berharap PT. Pertamina dan anak perusahaannya semakin profesional dan taat aturan setelah Kejagung menetapkan 7 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah
PENGAMAT ekonomi energi UGM menyebut negara kembali dirampok oleh mafia minyak dan gas (migas) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Kaitan Riza Chalid dalam kasus ini adalah putranya yang bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa menjadi salah satu tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved