Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa informasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi terpidana Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), pernah bertemu Hakim Agung S (Soesilo), akan menjadi masukan bagi penyidik Jampidsus.
“Tentu semua informasi akan menjadi masukan dan bahan bagi penyidik, termasuk informasi pertemuan antara tersangka ZR dan Hakim Agung Soesilo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, hari ini.
Meski menjadi masukan bagi penyidik, Harli mengatakan bahwa informasi tersebut belum tentu akan diklarifikasi oleh penyidik kepada tersangka Zarof.
“Apakah hal itu juga akan diklarifikasi oleh penyidik, sangat tergantung urgensinya bagi penyidikan dan menjadi bagian dari kebutuhan penyidikan. Nanti kita lihat perkembangannya,” kata dia.
Diketahui, dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini ini, Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa Tim Pemeriksa MA menemukan fakta tersangka Zarof Ricar selaku Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi dimaksud.
Tim pemeriksa MA mengungkapkan bahwa Zarof Ricar bertemu secara singkat dengan Soesilo pada acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar tanggal 27 September 2024 dan sempat menyinggung soal kasasi Ronald Tannur, tetapi Soesilo tidak menanggapi Zarof.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan, pertemuan tersebut terjadi tanpa direncanakan. Keduanya disebut bertemu di dalam lift.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim, (ZR dan S) salaman. Terus kemudian menanyakan apakah tentang kasus tadi ya (kasasi Ronald Tannur). Kemudian tidak ditanggapi yang bersangkutan (Hakim Agung S), jadi singkat sekali," ujar Yanto menjelaskan.
Tim pemeriksa mendapati pula bahwa Zarof Ricar tidak mengenal dan tidak pula pernah bertemu dengan dua hakim agung lainnya yang menangani kasasi Ronald Tannur, yakni Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (ST).
Adapun Zarof Ricar menjadi tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi terpidana Ronald Tannur atas dugaan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur.
Tersangka Zarof diminta oleh Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Lisa Rahmat memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Zarof yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, Zarof dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.
Namun, Kejagung menyebut bahwa Zarof belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur, sehingga yang pidana yang terjadi adalah dugaan pemufakatan jahat.(Ant/P-2)
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved