Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Suhartoyo menegur Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hifdzil Alim saat sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Hifdzil menambahkan pernyataan yang tidak ada di jawaban tertulis yang dibacakan. Salah satunya saat Hifdzil memuji kepemimpinan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Momen ini berawal ketika Hifdzil menyampaikan pembelaan untuk KPU atas tudingan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hifdzil menilai tuduhan Ganjar-Mahfud yang menyebut bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melindungi Hasyim Asy’ari tidak berdasar. Hifdzil kemudian menyebut dalil pemohon yang menyatakan Hasyim Asy'ari banyak melakukan pelanggaran tidak benar.
Baca juga : Ini Solusi Jika Pengambilan Keputusan PHPU Presiden di MK Buntu
Hifdzil mengatakan pelanggaran terhadap Ketua KPU lebih banyak pada periode sebelumnya. Hifdzil menilai meski nama Hasyim Asy'ari terus disebutkan dengan dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan, pelaksanaan pemilu tetap berjalan dengan baik. Hifdzil lantas memuji sosok Hasyim.
"Meskipun disebut bolak-balik Ketua KPU Hasyim Asyari, pemilu tetap terlaksana dan akuntabilitas integritas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga. Hebat sekali berarti Pak Hasyim ini,” kata Hifdzil.
Saat mendengar pernyataan itu, Suhartoyo menegur Hifdzil. “(Disampaikan) yang tertulis yang dibacakan Pak, jangan ditambah-tambah begitu,” kata Suhartoyo.
"Siap Yang Mulia," jawab Hifdzil.
Dalam persidangan hari ini, KPU sebagai pihak termohon menjawab gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Selain KPU, ada pihak terkait yaitu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran dan Bawaslu juga menyampaikan jawaban gugatan. (Mal/Z-7)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved