Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
HAKIM Konstitusi Suhartoyo menegur Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hifdzil Alim saat sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Hifdzil menambahkan pernyataan yang tidak ada di jawaban tertulis yang dibacakan. Salah satunya saat Hifdzil memuji kepemimpinan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Momen ini berawal ketika Hifdzil menyampaikan pembelaan untuk KPU atas tudingan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hifdzil menilai tuduhan Ganjar-Mahfud yang menyebut bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melindungi Hasyim Asy’ari tidak berdasar. Hifdzil kemudian menyebut dalil pemohon yang menyatakan Hasyim Asy'ari banyak melakukan pelanggaran tidak benar.
Baca juga : Ini Solusi Jika Pengambilan Keputusan PHPU Presiden di MK Buntu
Hifdzil mengatakan pelanggaran terhadap Ketua KPU lebih banyak pada periode sebelumnya. Hifdzil menilai meski nama Hasyim Asy'ari terus disebutkan dengan dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan, pelaksanaan pemilu tetap berjalan dengan baik. Hifdzil lantas memuji sosok Hasyim.
"Meskipun disebut bolak-balik Ketua KPU Hasyim Asyari, pemilu tetap terlaksana dan akuntabilitas integritas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga. Hebat sekali berarti Pak Hasyim ini,” kata Hifdzil.
Saat mendengar pernyataan itu, Suhartoyo menegur Hifdzil. “(Disampaikan) yang tertulis yang dibacakan Pak, jangan ditambah-tambah begitu,” kata Suhartoyo.
"Siap Yang Mulia," jawab Hifdzil.
Dalam persidangan hari ini, KPU sebagai pihak termohon menjawab gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Selain KPU, ada pihak terkait yaitu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran dan Bawaslu juga menyampaikan jawaban gugatan. (Mal/Z-7)
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator dalam meneruskan suatu perkara, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved