Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Puji-Puji Hasyim Asy'ari, Ketua MK Tegur Kuasa Hukum KPU

Akmal Fauzi
28/3/2024 16:06
Puji-Puji Hasyim Asy'ari, Ketua MK Tegur Kuasa Hukum KPU
Jajaran Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kanan), Mochammad Afifuddin (tengah), Idham Holik (kiri), August Mellaz (belakang) selaku termohon(MI/Usman Iskandar)

HAKIM Konstitusi Suhartoyo menegur Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hifdzil Alim saat sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Hifdzil menambahkan pernyataan yang tidak ada di jawaban tertulis yang dibacakan. Salah satunya saat Hifdzil memuji kepemimpinan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Momen ini berawal ketika Hifdzil menyampaikan pembelaan untuk KPU atas tudingan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hifdzil menilai tuduhan Ganjar-Mahfud yang menyebut bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melindungi Hasyim Asy’ari tidak berdasar. Hifdzil kemudian menyebut dalil pemohon yang menyatakan Hasyim Asy'ari banyak melakukan pelanggaran tidak benar.

Baca juga : Ini Solusi Jika Pengambilan Keputusan PHPU Presiden di MK Buntu 

Hifdzil mengatakan pelanggaran terhadap Ketua KPU lebih banyak pada periode sebelumnya. Hifdzil menilai meski nama Hasyim Asy'ari terus disebutkan dengan dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan, pelaksanaan pemilu tetap berjalan dengan baik. Hifdzil lantas memuji sosok Hasyim.

"Meskipun disebut bolak-balik Ketua KPU Hasyim Asyari, pemilu tetap terlaksana dan akuntabilitas integritas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga. Hebat sekali berarti Pak Hasyim ini,” kata Hifdzil.

Saat mendengar pernyataan itu, Suhartoyo menegur Hifdzil. “(Disampaikan) yang tertulis yang dibacakan Pak, jangan ditambah-tambah begitu,” kata Suhartoyo.

"Siap Yang Mulia," jawab Hifdzil.

Dalam persidangan hari ini, KPU sebagai pihak termohon menjawab gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Selain KPU, ada pihak terkait yaitu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran dan Bawaslu juga menyampaikan jawaban gugatan. (Mal/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya