Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan hari ini, Rabu (27/3). Berbeda dengan sidang-sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang biasanya menghadirkan 9 hakim, kali ini hanya delapan hakim saja.
Berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan PHPU, karena terdapat potensi timbulnya conflict of interest atau benturan kepentingan.
Berdasarkan Pasal 45 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, pengambilan keputusan dilakukan hakim dengan melakukan musyawarah. Jika musyawarah tidak sampai pada mufakat, pengambilan keputusan akan dilakukan melalui suara terbanyak.
Baca juga : Anies Baswedan Harap MK Beri Keputusan Adil
“Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 45 ayat 7 UU MK.
Maka dari itu, Komposisi delapan hakim ini dikhawatirkan akan membuat pengambilan keputusan deadlock jika suara hakim seimbang, 4 banding 4.
Namun, MK menegaskan keputusan akhir tidak akan berujung buntu. Sebab, UU MK juga telah menyediakan solusinya dalam Pasal 45 ayat 8 yang menyatakan jika suara terbanyak tak bisa dilakukan juga “suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.”
Baca juga : MK Harus Independen dan Bebas Tekanan Saat Tangani Sengketa Pemilu
Artinya, suara Ketua MK Suhartoyo akan menjadi penentu keputusan yang akan dibacakan pada Senin (22/4). Suhartoyo pun optimis komposisi delapan hakim ini akan menyelesaikan tugasnya dengan baik tepat pada waktu yang ditentukan, yakni 14 hari kerja.
“Kami optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara dengan sebaik-baiknya dengan waktu yang ada itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan MK akan membahas lebih lanjut keikutsertaan Arsul Sani jika terdapat pengajuan keberatan dari para pihak terhadap keberadaannya sebagai hakim konstitusi yang memeriksa PHPU Presiden.
“Kita lihat apakah di antara pihak nanti ada yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada nanti kita bahas,” ucap Saldi. (Z-3)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved