Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SIDANG pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan hari ini, Rabu (27/3). Berbeda dengan sidang-sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang biasanya menghadirkan 9 hakim, kali ini hanya delapan hakim saja.
Berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan PHPU, karena terdapat potensi timbulnya conflict of interest atau benturan kepentingan.
Berdasarkan Pasal 45 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, pengambilan keputusan dilakukan hakim dengan melakukan musyawarah. Jika musyawarah tidak sampai pada mufakat, pengambilan keputusan akan dilakukan melalui suara terbanyak.
Baca juga : Anies Baswedan Harap MK Beri Keputusan Adil
“Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 45 ayat 7 UU MK.
Maka dari itu, Komposisi delapan hakim ini dikhawatirkan akan membuat pengambilan keputusan deadlock jika suara hakim seimbang, 4 banding 4.
Namun, MK menegaskan keputusan akhir tidak akan berujung buntu. Sebab, UU MK juga telah menyediakan solusinya dalam Pasal 45 ayat 8 yang menyatakan jika suara terbanyak tak bisa dilakukan juga “suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.”
Baca juga : MK Harus Independen dan Bebas Tekanan Saat Tangani Sengketa Pemilu
Artinya, suara Ketua MK Suhartoyo akan menjadi penentu keputusan yang akan dibacakan pada Senin (22/4). Suhartoyo pun optimis komposisi delapan hakim ini akan menyelesaikan tugasnya dengan baik tepat pada waktu yang ditentukan, yakni 14 hari kerja.
“Kami optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara dengan sebaik-baiknya dengan waktu yang ada itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan MK akan membahas lebih lanjut keikutsertaan Arsul Sani jika terdapat pengajuan keberatan dari para pihak terhadap keberadaannya sebagai hakim konstitusi yang memeriksa PHPU Presiden.
“Kita lihat apakah di antara pihak nanti ada yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada nanti kita bahas,” ucap Saldi. (Z-3)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Perludem menilai penyelenggara pemilu harus mengantisipasi potensi kerawanan di daerah jelang kampanye Pilkada Serentak 2024 yang dimulai pada Rabu (25/9) mendatang.
Putusan dijadwalkan paling akhir dibacakan pada Maret 2025. Setelah itu, KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih maksimal lima hari setelah menerima salinan penetapan dari MK.
Belum terunggahnya dokumen tersebut juga menyebabkan Perludem belum bisa melakukan pemetaan terkait potensi konflik kepentingan pada sidang PHP-kada ke depan.
pilkada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berjalan tanpa adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved