Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan hari ini, Rabu (27/3). Berbeda dengan sidang-sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang biasanya menghadirkan 9 hakim, kali ini hanya delapan hakim saja.
Berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan PHPU, karena terdapat potensi timbulnya conflict of interest atau benturan kepentingan.
Berdasarkan Pasal 45 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, pengambilan keputusan dilakukan hakim dengan melakukan musyawarah. Jika musyawarah tidak sampai pada mufakat, pengambilan keputusan akan dilakukan melalui suara terbanyak.
Baca juga : Anies Baswedan Harap MK Beri Keputusan Adil
“Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 45 ayat 7 UU MK.
Maka dari itu, Komposisi delapan hakim ini dikhawatirkan akan membuat pengambilan keputusan deadlock jika suara hakim seimbang, 4 banding 4.
Namun, MK menegaskan keputusan akhir tidak akan berujung buntu. Sebab, UU MK juga telah menyediakan solusinya dalam Pasal 45 ayat 8 yang menyatakan jika suara terbanyak tak bisa dilakukan juga “suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.”
Baca juga : MK Harus Independen dan Bebas Tekanan Saat Tangani Sengketa Pemilu
Artinya, suara Ketua MK Suhartoyo akan menjadi penentu keputusan yang akan dibacakan pada Senin (22/4). Suhartoyo pun optimis komposisi delapan hakim ini akan menyelesaikan tugasnya dengan baik tepat pada waktu yang ditentukan, yakni 14 hari kerja.
“Kami optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara dengan sebaik-baiknya dengan waktu yang ada itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan MK akan membahas lebih lanjut keikutsertaan Arsul Sani jika terdapat pengajuan keberatan dari para pihak terhadap keberadaannya sebagai hakim konstitusi yang memeriksa PHPU Presiden.
“Kita lihat apakah di antara pihak nanti ada yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada nanti kita bahas,” ucap Saldi. (Z-3)
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved