Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) didorong independen menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Majelis Hakim Konstitusi, harus mendeclare kepada publik dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sengketa Hasil Pilpres 2024, delapan Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan Hasil Pilpres 2024, berada dalam keadaan bebas tanpa tekanan dan trauma apa pun," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, Jakarta, dilansir pada Rabu (27/3).
Petrus mendorong Ketua Majelis Hakim dan Anggota Hakim Konstitusi mampu melepaskan diri dari kemungkinan terjadi campur tangan siapa pun dalam memeriksa serta mengadili sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, kata Petrus, ada konflik internal yang belum terselesaikan di MK buntut putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 beberapa waktu lalu.
Baca juga : Dilantik sebagai Hakim Konstitusi Arsul Sani Janji Independen dan Imparsial
Pihaknya pun memberikan dukungan dan akan mengawal delapan hakim MK agar benar-benar independen dalam menangani sengketa Pilpres 2024. Para Hakim Konstitusi diingatkan agar tidak main-main dengan kedaulatan rakyat yang disalurkan lewat Pemilu 2024.
"Mahkamah Konstitusi harus menjadikan Persidangan Perkara Perselisihan Hasil Pilpres 2024, sebagai momentum untuk mengembalikan kedaulatan berada di tangan rakyat, pemilu sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dan mengembalikan kepercayaan rakyat kepada MK," ujar Petrus.
KPU telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak di Pilpres 2024. Pasangan nomor urut 02 itu mendapatkan 58,58 persen suara.
Baca juga : MK: Pemberhentian Hakim Konstitusi di Luar UU Ganggu Independensi
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengikuti dengan perolehan 24,95 persen suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 16,45 persen suara.
Kubu Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang tak menerima hasil pilpres, lalu menggugat ke MK. Kedua kubu meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Mereka menduga banyak terjadi kejanggalan, terutama dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran menilai tuntutan mendiskualifikasi pemenang pilpres mengada-ada. (Z-3)
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 229 UU MD3 yang meminta agar semua rapat DPR wajib digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved