Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) didorong independen menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Majelis Hakim Konstitusi, harus mendeclare kepada publik dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sengketa Hasil Pilpres 2024, delapan Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan Hasil Pilpres 2024, berada dalam keadaan bebas tanpa tekanan dan trauma apa pun," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, Jakarta, dilansir pada Rabu (27/3).
Petrus mendorong Ketua Majelis Hakim dan Anggota Hakim Konstitusi mampu melepaskan diri dari kemungkinan terjadi campur tangan siapa pun dalam memeriksa serta mengadili sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, kata Petrus, ada konflik internal yang belum terselesaikan di MK buntut putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 beberapa waktu lalu.
Baca juga : Dilantik sebagai Hakim Konstitusi Arsul Sani Janji Independen dan Imparsial
Pihaknya pun memberikan dukungan dan akan mengawal delapan hakim MK agar benar-benar independen dalam menangani sengketa Pilpres 2024. Para Hakim Konstitusi diingatkan agar tidak main-main dengan kedaulatan rakyat yang disalurkan lewat Pemilu 2024.
"Mahkamah Konstitusi harus menjadikan Persidangan Perkara Perselisihan Hasil Pilpres 2024, sebagai momentum untuk mengembalikan kedaulatan berada di tangan rakyat, pemilu sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dan mengembalikan kepercayaan rakyat kepada MK," ujar Petrus.
KPU telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak di Pilpres 2024. Pasangan nomor urut 02 itu mendapatkan 58,58 persen suara.
Baca juga : MK: Pemberhentian Hakim Konstitusi di Luar UU Ganggu Independensi
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengikuti dengan perolehan 24,95 persen suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 16,45 persen suara.
Kubu Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang tak menerima hasil pilpres, lalu menggugat ke MK. Kedua kubu meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Mereka menduga banyak terjadi kejanggalan, terutama dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran menilai tuntutan mendiskualifikasi pemenang pilpres mengada-ada. (Z-3)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved