Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) didorong independen menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Majelis Hakim Konstitusi, harus mendeclare kepada publik dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sengketa Hasil Pilpres 2024, delapan Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan Hasil Pilpres 2024, berada dalam keadaan bebas tanpa tekanan dan trauma apa pun," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, Jakarta, dilansir pada Rabu (27/3).
Petrus mendorong Ketua Majelis Hakim dan Anggota Hakim Konstitusi mampu melepaskan diri dari kemungkinan terjadi campur tangan siapa pun dalam memeriksa serta mengadili sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, kata Petrus, ada konflik internal yang belum terselesaikan di MK buntut putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 beberapa waktu lalu.
Baca juga : Dilantik sebagai Hakim Konstitusi Arsul Sani Janji Independen dan Imparsial
Pihaknya pun memberikan dukungan dan akan mengawal delapan hakim MK agar benar-benar independen dalam menangani sengketa Pilpres 2024. Para Hakim Konstitusi diingatkan agar tidak main-main dengan kedaulatan rakyat yang disalurkan lewat Pemilu 2024.
"Mahkamah Konstitusi harus menjadikan Persidangan Perkara Perselisihan Hasil Pilpres 2024, sebagai momentum untuk mengembalikan kedaulatan berada di tangan rakyat, pemilu sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dan mengembalikan kepercayaan rakyat kepada MK," ujar Petrus.
KPU telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak di Pilpres 2024. Pasangan nomor urut 02 itu mendapatkan 58,58 persen suara.
Baca juga : MK: Pemberhentian Hakim Konstitusi di Luar UU Ganggu Independensi
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengikuti dengan perolehan 24,95 persen suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 16,45 persen suara.
Kubu Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang tak menerima hasil pilpres, lalu menggugat ke MK. Kedua kubu meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Mereka menduga banyak terjadi kejanggalan, terutama dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran menilai tuntutan mendiskualifikasi pemenang pilpres mengada-ada. (Z-3)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved