Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan kembali soal polemik masa jabatan hakim konstitusi yang diatur dalam Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Adapun Pasal 87 huruf b UU MK yang baru, menegaskan bahwa hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat UU MK diundangkan, mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.
Hal itu ditegaskan dalam sidang putusan dibacakan dalam putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 terhadap UUD 1945. Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan, menjelaskan pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Baca juga: Guntur Hamzah Dilantik Jadi Hakim MK, Akademisi: Tandai Kekuasaan Oligarki
Dalam hal ini, diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, lalu sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 bulan, sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya. Itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK.
Mahkamah menyatakan secara tegas proses penggantian hakim konstitusi oleh lembaga pengusul hakim MK, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah dan Mahkamah Agung (MA), baru ditindaklanjuti setelah adanya keputusan presiden mengenai pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatan.
"Seandainya terjadi alasan pemberhentian dalam masa jabatan tersebut, pemberhentian oleh Presiden baru dilakukan setelah adanya surat permintaan dari Ketua Mahkamah Konstitusi," tutur Saldi, Rabu (23/11).
Adanya pengaturan yang jelas mengenai potensi memberhentikan seorang hakim konstitusi sebelum habis masa jabatan, dimaksudkan menjaga independensi dan sekaligus menjaga kemandirian, serta kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Soal tindakan yang dilakukan di luar ketentuan norma Pasal 23 UU MK, Mahkamah menilai hal itu tidak sejalan dengan UUD 1945. Hal itu berpotensi merusak dan menganggu independensi hakim konstitusi. Tindakan di luar ketentuan tersebut juga dianggap merusak independensi atau kemandirian kekuasaan kehakiman sebagai benteng utama negara hukum.
Baca juga: Istana: Presiden Tidak Bisa Tolak Pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK
Pada sidang itu, Mahkamah menolak pengujian materiil Pasal 87 huruf b UU MK terhadap UUD 1945 yang dimohonkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Mahkamah berpandangan politik hukum pembentuk UU MK mengubah UU MK Nomor 24 Tahun 2003 menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 mengenai periodisasi masa jabatan hakim menjadi non-periodisasi jabatan hakim adalah konstitusional.
Polemik mengenai pemberhentian hakim MK mencuat setelah DPR sebagai lembaga yang mengusulkan hakim konstitusi, mengganti Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah. DPR beralasan pergantian tersebut didasarkan pada surat dari Ketua MK.
Di lain sisi, Ketua MK mengirimkan surat untuk menegaskan perihal putusan MK mengenai pengujian UU MK. Bahwa, tidak ada lagi periodisasi masa jabatan hakim dan hakim yang menjabat saat ini akan berhenti pada usia 70 tahun.(OL-11)
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
Komnas HAM menilai ketentuan itu bertentangan dengan prinsip independensi lembaga HAM sebagaimana diatur dalam Paris Principles.
Independensi penyelenggara pemilu menjadi pondasi utama agar kepercayaan publik tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa KPU bekerja berdasarkan prinsip hukum dan profesionalisme.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Arahan Prabowo kepada para hakim untuk memberikan 'back-up' ke pemerintah merupakan bentuk intervensi langsung yang mencederai prinsip check and balances.
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, upaya meminimalkan perbedaan pandangan menjadi penting di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global.
PERDEBATAN tentang kecerdasan buatan kerap terjebak pada dua kutub ekstrem: optimisme teknologi yang nyaris tanpa syarat dan ketakutan apokaliptik yang berlebihan.
ANALIS komunikasi politik sekaligus pendiri KedaiKOPI, Hendri Satrio (Hensa), mengingatkan Danantara untuk segera membenahi strategi komunikasi publik dan kebijakan pengelolaan asetnya.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneguhkan peran sebagai policy hub yang menjadi pusat konsolidasi pengetahuan, analisis strategis, dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved