Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi yang baru saja dilantik Arsul Sani berjanji akan independen dan imparsial dalam menjalankan tugasnya. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan paham adanya kekhawatiran publik sebab Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengadili sengketa hasil pemilu.
"Saya memahami ketika saya diipilih DPR, ada sejumlah concerns (kekhawatiran) terutama terkait 2 hal yang menjadi pondasi lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi yakni soal independensi dan imparsialitas," ujar Arsul pada wartawan seusai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1).
Arsul menuturkan janji independen dan imparsial harus ia buktikan sebagai hakim MK. Juga, dalam mengadili perkara-perkara di MK. "Saya ingin menyampaikan bahwa tentu tidak hanya sekadar disampaikan tetapi harus dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara yang menjadi kewenangan MK," imbuhnya.
Baca juga: Presiden Lantik Arsul Sani Jadi Hakim MK
Seperti yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo, sambung Arsul, kepercayaan publik adalah modal utama bagi lembaga yudisial termasuk MK. Seperti diberitakan, MK sempat mengalami krisis. Puncaknya saat Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik akibat putusan terkait syarat ambang batas usia yang meloloskan Putera Sulung Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Arsul mengakui pembuktian mengenai imparsialitas dan independensi tidak mudah. Namun, MK bisa belajar dari kasus yang terjadi di institusi kepolisian. Polri didera krisis kepercayaan publik setelah kasus pembunuhan yang melibatkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: Arsul Sani akan Dilantik sebagai Hakim MK Besok
"Polri ketika kasus Sambo kan tingkat kepercayaan merosot tajam, tapi kemudian bisa rebound/kembali.
Saya yakin dengan semangat kebersamaan dan kekompakan para Yang Mulai hakim konstitusi MK di bawah pimpinan Yang Mulia Hakim Suhartoyo ini akan bisa rebound," ucapnya.
Arsul dilantik sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (18/1). Ia terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk menggantikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang telah memasuki masa pensiun.
Ia juga menyampaikan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI. Sebelumnya, Arsul bertugas di Komisi III DPR RI. "Saya telah mengajukan pengunduran diri sbg anggota DPR dan MPR RI pada minggu pertama Desember 2023.
Kemudian seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota parpol, apalagi pengurus, saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," sambungnya.
Seorang hakim MK, Arsul berlatarbelakang sebagai advokat. Ia sempat memegang jabatan sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). (Z-3)
Arsul mengatakan dirinya menyelesaikan studi S-3 pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasi
Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) menuntut langkah tegas Ketua Mahkamah Konstitusi terkait polemik pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim MK.
Pada Jumat (15/11) lalu, Arsul Sani dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan ijazah doktoral palsu.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menunjukkan dokumen foto salinan ijazah doktornya saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
HAKIM Konstitusi Asrul Sani membeberkan kronologi lengkap perjalanan studinya untuk meluruskan polemik yang berkembang mengenai ijazah gelar doktor miliknya.
MK tetap akan menindaklanjuti isu yang berkembang dengan menelusuri informasi. Termasuk meminta keterangan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Komnas HAM menilai ketentuan itu bertentangan dengan prinsip independensi lembaga HAM sebagaimana diatur dalam Paris Principles.
Independensi penyelenggara pemilu menjadi pondasi utama agar kepercayaan publik tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa KPU bekerja berdasarkan prinsip hukum dan profesionalisme.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Arahan Prabowo kepada para hakim untuk memberikan 'back-up' ke pemerintah merupakan bentuk intervensi langsung yang mencederai prinsip check and balances.
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Wacana kebijakan pemberian konsesi tambang untuk perguruan tinggi akan memperkeruh kondisi independensi perguruan tinggi terhadap pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved