Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ARSUL Sani akan segera dilantik menjadi hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Kamis (18/1). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP itu akan menggantikan Hakim Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun per 17 Januari 2024.
"Infonya besok (pelantikan), Kamis pukul 10.00 WIB di Istana," ujar Juru Bicara MK kepada Media Indonesia, Rabu (17/1).
Baca juga: Terpilihnya Arsul Sani Jadi Hakim MK Dipertanyakan
Sebelumnya pelantikan Arsul Sani dijadwalkan berlangsung hari ini. Mengingat dia akan menggantikan Wahiduddin yang memasuki masa purna bakti.
"Kalau melihat tanggal pensiunnya Pak Wahiduddin, 17 Januari. Kan selalu itu kan kalau hakim MK, sepanjang (pensiun) di hari kerja, pas hari pensiun itu pelantikan," kata Arsul beberapa waktu lalu.
Baca juga: Alasan DPR Pilih Arsul Sani Jadi Hakim MK
Dia mengatakan akan memegang prinsip independensi dan imparsialitas jika nanti dilantik menjadi hakim konstitusi. Hal itu penting sebagai pegangan hakim agar mampu memberi putusan yang adil tanpa ada intervensi dari pihak lain.
"Yang namanya fondasi hakim, satu, independensi; dua, imparsialitas. Independensi itu dia harus jaga jarak dengan pihak yang berkepentingan. Imparsialitas itu harus adil dengan siapa pun," kata dia.
(Z-9)
PBHI melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.
Pengamanan lebih ketat diberlakukan saat penanganan perkara yang menarik perhatian publik. Tekanan politik ini bisa muncul dari mekanisme pemilihan hakim oleh DPR. Kualitas keilmuan dan rasa keadilan akan muncul dalam putusan jika hakim merasa aman.
Mahfud turut membagikan pengalaman menjelang masa jabatannya sebagai Ketua MK habis.
Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Arsul mengatakan dirinya menyelesaikan studi S-3 pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasi
Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) menuntut langkah tegas Ketua Mahkamah Konstitusi terkait polemik pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim MK.
Pada Jumat (15/11) lalu, Arsul Sani dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan ijazah doktoral palsu.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menunjukkan dokumen foto salinan ijazah doktornya saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
HAKIM Konstitusi Asrul Sani membeberkan kronologi lengkap perjalanan studinya untuk meluruskan polemik yang berkembang mengenai ijazah gelar doktor miliknya.
MK tetap akan menindaklanjuti isu yang berkembang dengan menelusuri informasi. Termasuk meminta keterangan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved