Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PAKAR Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti terpilihnya Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru. Refly tidak heran jika nama Arsul lolos fit and proper test Komisi III DPR RI lantaran Arsul merupakan bagian dari komisi itu sendiri saat tes digelar.
"Fit and proper test di kalangan temannya sendiri kan ya udah menang semua. Mau profesor lawannya tetap aja dia yang menang," kata Refly saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12).
Refly juga menyoroti profil Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu yang notabene punya kantor firma hukum. Menurutnya, keberadaan kantor tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) jika Arsul menjabat hakim MK.
Baca juga: Proses Fit and Proper Test Seleksi Hakim MK Dikritik
"Itulah juga anggota DPR itu, aneh bin ajaib, yang namanya anggota DPR itu dilarang merangkap sebagai advokat, tapi biasanya cara menyiasati mereka, dalam tanda kutip, mereka tidak praktek kan begitu, tapi kantor mereka tetap jalan gitu," tutur dia.
"Mereka menyiasatinya dengan tadi tidak beracara tapi kan di belakang layar ikut bernegosiasi, sering terjadi begitu ya, ini umum ya bukan untuk Arsul Sani," sambung Refly.
Menjadi hakim MK, menurut Refly, seharusnya memiliki etika kelas tinggi dengan menanggalkan posisi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca juga: Ridwan Mansyur Ogah Pusingkan Anwar Usman
"Etika kelas tingginya harus dimiliki seorang hakim konstitusi. Misalnya dia berhenti semua dari kegiatan law firm, bahkan saham tidak boleh, mereka kan tidak berpraktik tapi (kalau) sahamnya mereka (masih) punya, bahkan namanya masih ada, kan gila," tutupnya.
Sebagai informasi, Arsul terpilih sebagai hakim MK dari usulan DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR, 3 Oktober 2023 lalu.
Hingga kini, Arsul mengaku belum mengundurkan diri sebagai kader PPP dan anggota DPR RI usai disetujui sebagai hakim MK. Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. (RO/Z-1)
PMK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk mengadili perkara sengketa Pilkada 2024.
Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0.
Keterlibatan Arsul memunculkan kekhawatiran integritas dan independensi lembaga peradilan MK yang dalam beberapa waktu terakhir ini mendapat sorotan.
Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani menjadi sorotan di sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang dimulai hari ini, Senin (29/4).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjadi sorotan karena akan tetap menangani perkara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Panel 2 bersama Saldi Isra sebagai Ketua Panel dan Ridwan Mansur.
Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut menyidangkan perkara PHPU Pileg 2024 dengan pemohon PPP.
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta berani bersikap dalam dugaan kriminalisasi dari klien pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
pertimbangan majelis hakim yang memberatkan vonis hukuman Tom Lembong ialah menjalankan kebijakan yang pro kapitalis. pertimbangan putusan hakim itu dinilai konyol.
Dalam kasus ini, eks Mendag itu divonis empat tahun enam bulan penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved