Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani menjadi sorotan di sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang dimulai hari ini, Senin (29/4). Kedua hakim itu punya persoalan berbeda yang berkaitan dengan konflik kepentingan di sidang sengketa Pileg 2024.
Anwar Usman menjadi bagian tim hakim di Panel 3 bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua panel. Posisinya sempat digantikan Guntur Hamzah yang seharusnya masuk di Panel 1 dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sidang di Panel 3 pun sempat terhenti karena perubahan formasi tersebut. Sementara sidang di Panel 1 mundur dari jadwal pukul 08.00 WIB.
Baca juga : Sidang Sengketa Pileg: Arsul Sani tidak akan Gunakan Hak Memutus dalam Perkara PPP
Berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023, November 2023, Anwar Usman dilarang terlibat dalam perkara yang diajukan atau berkaitan dengan PSI, yang ketua umumnya, Kaesang Pangarep, keponakan dari Anwar Usman. "Karena menyangkut pihak terkait PSI, ada hakim konstitusi yang mestinya di Panel 3 untuk perkara ini tidak bisa menghadiri. Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang di Panel 3, di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4).
Setelah sidang pemeriksaan perkara yang melibatkan PSI itu selesai, Arief pun menunda persidangan di Panel 3. Setelah itu, Anwar Usman hadir di persidangan setelah sidang selesai diskors tujuh menit sekitar pukul 08.48 WIB.
Anwar Usman kebanyakan hanya mendengar pokok-pokok permohonan yang diajukan pemohon. Sesekali ia menggunakan inhaler, obat asma bentuk tabung berwarna putih. Enny Nurbaningsih sesekali bertanya ihwal kelengkapan alat bukti pemohon.
Baca juga : MK Gelar Sidang Perdana Perkara Sengketa Pileg 2024
Sorotan lain terjadi di Panel 2 yang diketuai Hakim Konstitusi Saldi Isra bersama Arsul Sani dan Ridwan Mansur. Sebelum menjadi hakim konstitusi, Arsul Sani ialah Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia tetap bisa ikut di sidang sengketa Pileg 2024 yang melibatkan partai berlogo kakbah tersebut.
Saldi Isra sebelum sidang dimulai menjelaskan alasan kehadiran Arsul. Jika mantan anggota Komisi III DPR RI itu tidak ikut dalam panel akan menyebabkan kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup.
Kendati demikian, Arsul tidak akan menggunakan hak untuk memutus sidang yang berkaitan dengan PPP baik sebagai pemohon atau pihak terkait termasuk saat sesi pendalaman. "Ini perlu ditegaskan. Kami ini hakim konstitusi posisinya ini salah salah sedikit dilaporkan ke MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) nanti. Supaya lebih clear dari awal," kata Saldi.
Arsul tidak berkomentar ketika sidang yang berkaitan dengan PPP digelar seperti dalam perkara Nomor 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. PPP mendalilkan telah terjadi pemindahan suara secara tidak sah ke Partai Garuda. Berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) perolehan suara PPP sebanyak 5.878.777 (3,87%) atau atau di bawah ambang batas parlemen.
Sidang pendahuluan dengan mendengar pokok-pokok permohonan digelar selama empat hari yang dimulai hari ini, Senin (29/4). (Z-2)
Arsul mengatakan dirinya menyelesaikan studi S-3 pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasi
Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) menuntut langkah tegas Ketua Mahkamah Konstitusi terkait polemik pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim MK.
Pada Jumat (15/11) lalu, Arsul Sani dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan ijazah doktoral palsu.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menunjukkan dokumen foto salinan ijazah doktornya saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
HAKIM Konstitusi Asrul Sani membeberkan kronologi lengkap perjalanan studinya untuk meluruskan polemik yang berkembang mengenai ijazah gelar doktor miliknya.
MK tetap akan menindaklanjuti isu yang berkembang dengan menelusuri informasi. Termasuk meminta keterangan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved