Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta meniliai hakim konstitusi Arsul Sani seharusnya tetap tidak dilibatkan dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, perkara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Meskipun tidak memiliki hak memutuskan, kehadiran mantan Wakil Ketua Umum PPP itu tetap melanggar etika dalam proses persidangan.
"Harusnya itu off (tidak ikut). Apalagi itu berkaitan dengan PPP. Dia itu kader, pengurus PPP, anggota DPR sebelumnya. Ini bukan soal boleh atau tidak, tapi ini soal patut atau tidak patut yang didalamnya ada etika hakim," kata Kaka saat dihubungi, Senin (29/4).
Ia menjelaskan, Arsul seharusnya mengajukan hak ingkar atau hak untuk tidak menangani perkara. Keterlibatan Arsul memunculkan kekhawatiran integritas dan independensi lembaga peradilan MK yang dalam beberapa waktu terakhir ini mendapat sorotan. Bukan hanya itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan standar etika yang tinggi dalam penanganan kasus hukum."Walaupun tidak ada hak memutuskan, tetapi ini MK sedang mendapat sorotan soal etika," jelasnya.
Jika berkaitan dengan kesulitan dalam pembagian panel sidang, Kaka menilai hal itu adalah persoalan teknis. Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya bisa merumuskan hal teknis tanpan mengorbankan etika. "Pilihannya itu kan soal kepatutan atau teknis. MK harusnya lebih memilih kepatutan," kata dia. (J-2)
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Supratman mengatakan, pemerintah menyerahkan PPP untuk mengurus organisasinya saat ini. Pemerintah menegaskan tidak mau ikut campur.
pada Muktamar X PPP yang berlangsung 27 September lalu, Mardiono mengaku terpilih sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi. Namun, kubu Agus Suparmanto menolaknya.
Agus Suparmanto terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Muktamar X di Ancol, Jakarta akhir pekan lalu.
Dukungan untuk Muhamad Mardiono agar kembali memimpin Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin nyata menjelang Muktamar ke-X.
Dukungan kepada Muhamad Mardiono untuk kembali memimpin Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025-2030 mendapat tambahan penguatan.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman saksi tentang proses pemilihan, sehingga mereka dapat menghindari pelanggaran yang merugikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved