Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur ogah memusingkan ketidakhadiran Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam acara pembacaan sumpah jabatannya di Istana Negara, Jakarta. Dia menilai koleganya itu hanya sedang sibuk.
"Mungkin ada halangan dan lain-lain," kata Ridwan di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.
Ridwan menyikapi santai ketidakhadiran Anwar. Dia sendiri belum bertemu dengan mantan Ketua MK itu hingga saat ini. "Saya sendiri belum ketemu ya," ucap Ridwan.
Baca juga : Pakar: Putusan MK Sarat Kepentingan Bisa Dianulir
Ketua MK Suhartoyo disebut memberikan selamat atas jabatan baru untuk Ridwan. Keduanya sudah mengenal sejak lama.
"Kebetulan beliau satu angkatan dengan saya calon hakimnya. Jadi mengucapkan selamat dan berpesan utk kita bersama-sama memastikan diri kita menyelesaikan perkara-perkara yang akan muncul yang akan datang," kata Ridwan.
Ridwan juga membeberkan pesan dari Suhartoyo kepadanya. Pemberian keputusan diharap memenuhi rasa keadilan nanti.
Baca juga : Koalisi Anies-Muhaimin Pilih Dukung Hak Angket, PKS: MK Ada Paman
"Sehingga kita menerima memeriksa mengadili dan memutus perkara itu bisa dengan sebaik-baiknya, memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat khususnya kepada para pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi," ucap Ridwan.
Hakim MK yang hadir dalam pembacaan sumpah jabatan Ridwan yakni Saldi isra, Suhartoyo, Eny nurbaningsih, Manahan Sitompul, Arif Hidayat bermasker, Wahiduddin Adams, dan Daniel yusmi. Anwar Usman dan Guntur Hamzah tidak terlihat.
Ridwan menjadi hakim MK menggantikan Manahan MP Sitompul. Manahan melepas jabatan itu karena sudah memasuki masa pensiun.
Ridwan merupakan hakim yang sudah menitip karir di banyak kantor pengadilan. Salah satunya yakni Pengadilan Negeri Muara Enim, Batan, menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas di Mahkamah Agung, dan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang. (MGN/Z-4)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved