Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur ogah memusingkan ketidakhadiran Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam acara pembacaan sumpah jabatannya di Istana Negara, Jakarta. Dia menilai koleganya itu hanya sedang sibuk.
"Mungkin ada halangan dan lain-lain," kata Ridwan di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.
Ridwan menyikapi santai ketidakhadiran Anwar. Dia sendiri belum bertemu dengan mantan Ketua MK itu hingga saat ini. "Saya sendiri belum ketemu ya," ucap Ridwan.
Baca juga : Pakar: Putusan MK Sarat Kepentingan Bisa Dianulir
Ketua MK Suhartoyo disebut memberikan selamat atas jabatan baru untuk Ridwan. Keduanya sudah mengenal sejak lama.
"Kebetulan beliau satu angkatan dengan saya calon hakimnya. Jadi mengucapkan selamat dan berpesan utk kita bersama-sama memastikan diri kita menyelesaikan perkara-perkara yang akan muncul yang akan datang," kata Ridwan.
Ridwan juga membeberkan pesan dari Suhartoyo kepadanya. Pemberian keputusan diharap memenuhi rasa keadilan nanti.
Baca juga : Koalisi Anies-Muhaimin Pilih Dukung Hak Angket, PKS: MK Ada Paman
"Sehingga kita menerima memeriksa mengadili dan memutus perkara itu bisa dengan sebaik-baiknya, memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat khususnya kepada para pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi," ucap Ridwan.
Hakim MK yang hadir dalam pembacaan sumpah jabatan Ridwan yakni Saldi isra, Suhartoyo, Eny nurbaningsih, Manahan Sitompul, Arif Hidayat bermasker, Wahiduddin Adams, dan Daniel yusmi. Anwar Usman dan Guntur Hamzah tidak terlihat.
Ridwan menjadi hakim MK menggantikan Manahan MP Sitompul. Manahan melepas jabatan itu karena sudah memasuki masa pensiun.
Ridwan merupakan hakim yang sudah menitip karir di banyak kantor pengadilan. Salah satunya yakni Pengadilan Negeri Muara Enim, Batan, menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas di Mahkamah Agung, dan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang. (MGN/Z-4)
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved