Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur ogah memusingkan ketidakhadiran Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam acara pembacaan sumpah jabatannya di Istana Negara, Jakarta. Dia menilai koleganya itu hanya sedang sibuk.
"Mungkin ada halangan dan lain-lain," kata Ridwan di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.
Ridwan menyikapi santai ketidakhadiran Anwar. Dia sendiri belum bertemu dengan mantan Ketua MK itu hingga saat ini. "Saya sendiri belum ketemu ya," ucap Ridwan.
Baca juga : Pakar: Putusan MK Sarat Kepentingan Bisa Dianulir
Ketua MK Suhartoyo disebut memberikan selamat atas jabatan baru untuk Ridwan. Keduanya sudah mengenal sejak lama.
"Kebetulan beliau satu angkatan dengan saya calon hakimnya. Jadi mengucapkan selamat dan berpesan utk kita bersama-sama memastikan diri kita menyelesaikan perkara-perkara yang akan muncul yang akan datang," kata Ridwan.
Ridwan juga membeberkan pesan dari Suhartoyo kepadanya. Pemberian keputusan diharap memenuhi rasa keadilan nanti.
Baca juga : Koalisi Anies-Muhaimin Pilih Dukung Hak Angket, PKS: MK Ada Paman
"Sehingga kita menerima memeriksa mengadili dan memutus perkara itu bisa dengan sebaik-baiknya, memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat khususnya kepada para pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi," ucap Ridwan.
Hakim MK yang hadir dalam pembacaan sumpah jabatan Ridwan yakni Saldi isra, Suhartoyo, Eny nurbaningsih, Manahan Sitompul, Arif Hidayat bermasker, Wahiduddin Adams, dan Daniel yusmi. Anwar Usman dan Guntur Hamzah tidak terlihat.
Ridwan menjadi hakim MK menggantikan Manahan MP Sitompul. Manahan melepas jabatan itu karena sudah memasuki masa pensiun.
Ridwan merupakan hakim yang sudah menitip karir di banyak kantor pengadilan. Salah satunya yakni Pengadilan Negeri Muara Enim, Batan, menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas di Mahkamah Agung, dan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang. (MGN/Z-4)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved