Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PROSES fit and proper test dalam seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dikritik. Pasalnya, proses tersebut meloloskan anggota DPR Arsul Sani sebagai kandidat Hakim Konstitusi.
"Fit and proper test di kalangan temannya sendiri kan ya udah menang semua," kata pakar hukum tata negara Refly Harun dalam keterangan yang dikutip Sabtu (9/12).
Arsul menjadi hakim MK dari usulan DPR yang diputuskan dalam rapat paripurna pada Selasa (3/12). Refly menyoroti legislatif yang membuka pintu lebar-lebar bagi koleganya untuk menjadi komponen yudikatif.
Baca juga: Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi, Ada Arsul Sani
"Itulah juga anggota DPR itu, aneh bin ajaib," kata Refly.
Di sisi lain, dia melihat pihak yang diloloskan menjadi Hakim Konstitusi juga memiliki kantor firma hukum. Menurut Refly, hal tersebut menimbulkan potensi konflik kepentingan jika pihak tersebut menjabat menjadi hakim di MK.
Baca juga: Ini Tiga Calon Hakim Agung yang Lolos Fit and Proper Test di DPR
"Yang namanya anggota DPR itu dilarang merangkap sebagai advokat," ujar Refly.
Menurut Refly, pihak yang menjabat sebagai hakim di MK mestinya mengedepankan etika. Misalnya, dengan menanggalkan posisi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sehingga tugas di MK tak terganggu.
"Etika kelas tingginya harus dimiliki oleh seorang Hakim Konstitusi. Misalnya dia berhenti semua dari kegiatan law firm, bahkan saham tidak boleh," kata dia. (Z-10)
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved