Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Ijazahnya Berpolemik, Arsul Sani Didesak Mundur dari Hakim MK

Rahmatul Fajri
24/11/2025 19:29
Ijazahnya Berpolemik, Arsul Sani Didesak Mundur dari Hakim MK
Hakim MK Arsul Sani(Antara)

Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) menuntut langkah tegas Ketua Mahkamah Konstitusi terkait polemik Arsul Sani sebagai Hakim MK. Menurut APMK, pengangkatan Arsul Sani telah mencederai prinsip independensi yudikatif, menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga tinggi negara ini. Koordinator APMK Rafi menjelaskan langkah hukum pemberhentian hakim konstitusi telah diatur dalam Pasal 23 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2003.

"Kami meminta Ketua MK mencopot atau memberhentikan Arsul Sani dari jabatan Hakim Konstitusi, kami mendesak Arsul Sani mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya," kata Rafi melalui keterangannya, Senin (24/11).

Rafi juga menambahkan jika MK tidak merespon tuntutan APMK demi tegaknya konatitusi dan marwah MK pihaknya bakal menggelar aksi di Jakarta.

"Jika dalam 1x24 jam tidak ada tindakan, kami akan melakukan unjuk rasa di depan Gedung MK langkah ini penting untuk memulihkan marwah dan independensi Mahkamah Konstitusi," tegas Rafi.

Rafi menegaskan bahwa mundur secara terhormat lebih baik bagi Arsul daripada merusak nilai-nilai independensi MK. Aliansi ini menyoroti pentingnya MK menjalankan fungsi yudikatifnya tanpa gangguan politik atau kepentingan pribadi, termasuk dalam menguji undang-undang dan menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

"Pernyataan APMK ini menegaskan komitmen masyarakat sipil untuk terus mengawal independensi MK agar tetap menjadi lembaga yudikatif yang adil dan terpercaya," katanya.

Sebelumnya, Arsul Sani disorot atas tudingan ijazah palsu program pendidikan doktoralnya. Arsul Sani kemudian menjelaskan perjalanan panjang proses pendidikan doktor yang dijalani Hakim Konstitusi Arsul Sani dari Glasgow Caledonian University hingga Warsaw Management University.

Disebutkan bahwa awal pendidikan program doktor Hakim Konstitusi Arsul Sani dimulai pada September 2010 dengan mendaftarkan diri pada professional doctorate program dengan program studi justice, policy, and welfare studies di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, Britania Raya.

Perkuliahan dengan berbasis by research ini didesain bagi kalangan profesional lintas disiplin ilmu yang memenuhi kualifikasi tertentu, seperti pengalaman kerja minimal 10 tahun. Pada universitas ini, Arsul menjalani program pendidikan melalui dua tahapan, yakni "Stage One" yang diisi dengan kuliah tatap muka dan tugas-tugas dalam empat blok perkuliahan pada tahun pertama.

Dalam setiap blok perkuliahan tersebut diikuti selama satu minggu penuh dari pagi hingga sore. Layaknya perkuliahan pada umumnya, diisi dengan kuliah, diskusi kelas, dan seminar lingkungan kampus. Memasuki kuartal akhir 2012 karena Arsul telah menyelesaikan Stage One, maka pihak universitas memberikan transkrip hasil studi pada dan berhak mendapat ijazah Professional Master. Selanjutnya, Arsul pun mulai menjalani proses selanjutnya berupa penyusunan proposal disertasi.

“Saya kuliah tiap hari selama 1 sampai 2 minggu per bloknya. Perkuliahannya by research, sehingga tidak terus-menerus di kelas karena ini program professional doctoral. Semuanya tuntas pada 2012 dan saya dapat transkrip nilai, semacam rapor atas tiga mata kuliah yang saya ikuti dengan angka kredit 180. Jadi, saya mengikuti semua perkuliahan,” jelas Arsul sembari menunjukkan transkrip nilai yang diperolehnya sesama menempuh masa perkuliahan program doktoral di GCU. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik