Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
Presiden Joko Widodo melantik Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1). Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102P tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan itu, Arsul Sani mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Arsul.
Baca juga: Jokowi Resmikan Pembangunan Kantor Otorita IKN
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Negara dan Arsul Sani.
Pada kesempatan yang sama, presiden juga melantik anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun, sembilan nama anggota KPPU terpilih untuk periode 2023-2028 adalah M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Rhido Jusmadi, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, Budi Joyo Santoso.
Baca juga: Presiden Resmikan Pembangunan Logistik Hub dan Masjid Negara di IKN
Turut hadir dalam prosesi pelantikan itu ialah Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua MKRI Suhartoyo dan hakim konstitusi lainnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kapolri Listyo Sigit, Panglima TNI Agus Subiyanto. (Z-11)
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Arsul mengatakan dirinya menyelesaikan studi S-3 pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasi
Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) menuntut langkah tegas Ketua Mahkamah Konstitusi terkait polemik pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim MK.
Pada Jumat (15/11) lalu, Arsul Sani dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan ijazah doktoral palsu.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menunjukkan dokumen foto salinan ijazah doktornya saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
HAKIM Konstitusi Asrul Sani membeberkan kronologi lengkap perjalanan studinya untuk meluruskan polemik yang berkembang mengenai ijazah gelar doktor miliknya.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved