Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Presiden Joko Widodo melantik Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1). Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102P tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan itu, Arsul Sani mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Arsul.
Baca juga: Jokowi Resmikan Pembangunan Kantor Otorita IKN
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Negara dan Arsul Sani.
Pada kesempatan yang sama, presiden juga melantik anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun, sembilan nama anggota KPPU terpilih untuk periode 2023-2028 adalah M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Rhido Jusmadi, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, Budi Joyo Santoso.
Baca juga: Presiden Resmikan Pembangunan Logistik Hub dan Masjid Negara di IKN
Turut hadir dalam prosesi pelantikan itu ialah Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua MKRI Suhartoyo dan hakim konstitusi lainnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kapolri Listyo Sigit, Panglima TNI Agus Subiyanto. (Z-11)
PMK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk mengadili perkara sengketa Pilkada 2024.
Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0.
Keterlibatan Arsul memunculkan kekhawatiran integritas dan independensi lembaga peradilan MK yang dalam beberapa waktu terakhir ini mendapat sorotan.
Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani menjadi sorotan di sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang dimulai hari ini, Senin (29/4).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjadi sorotan karena akan tetap menangani perkara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Panel 2 bersama Saldi Isra sebagai Ketua Panel dan Ridwan Mansur.
Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut menyidangkan perkara PHPU Pileg 2024 dengan pemohon PPP.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved