Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SIKAP Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang tidak menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 mendapat sorotan. Sebab, pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Suhartoyo menjadi salah satu hakim yang menyampaikan dissenting.
Putusan Nomor 90 itu dikenal sebagai jalan pembuka bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk didaftarkan sebagai calon wakil presiden. Putusan tersebut memungkinkan orang di bawah 40 tahun menjadi cawapres asal pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.
"Kalau membaca Putusan 90, Pak Ketua (MK) Suhartoyo itu dalam posisi yang tidak setuju, orang yang melakukan dissenting opinion," kata kuasa hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Bambang Widjojanto dalam diskusi daring bertajuk Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, Selasa (23/4).
Baca juga : PKS : Dissenting Opinion Hakim MK Penanda Masih Ada Harapan Demokrasi di Indonesia
Menurut Bambang, jika Suhartoyo konsisten terhadap dissenting opinion sebagaimana Putusan 90, putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 yang dibacakan pada Senin (22/4) lalu akan lain ceritanya.
Putusan tersebut diketahui menolak seluruh dalil yang dimohonkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Salah satu dalil yang dimohonkan kubu Anies-Muhaimin menyinggung sejumlah masalah akibat Putusan Nomor 90 yang diketok saat MK masih diketuai Anwar Usman, adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran.
"Tapi kadarullah, tiba-tiba posisi Pak Suhartoyo berubah, dan itu memang otoritas dari hakim," ujar Bambang.
Meski dapat menerima Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, Bambang mengatakan, sebagai seorang negarawan, Suhartoyo mesti dapat menjelaskan perubahan posisi atas Putusan Nomor 90 yang diejawantahkan dalam putusan kemarin.
"Dia harus bisa menjelaskan kenapa posisinya berubah. Dan ketika perubahan posisi itu menyebabkan value yang diyakininya berubah, pertanyaannya, kenapa perubahan itu terjadi?" pungkas Bambang. (Tri/Z-7)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Kejaksaan Agung perlu menjadikan dissenting opinion dari hakim agung Soesilo dalam perkara kasasi pembunuhan dengan terpidana Ronald Tannur sebagai pintu masuk penyidikan dugaan rasuah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) harus mendesain tiga panel persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 secara optimal untuk mencegah benturan kepentingan
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai tiga hakim MK yang memiliki dissenting opinion memberikan harapan bagi masa depan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Tiga hakim yang menyuarakan dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan perdebatan mendalam
TIGA hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 menjadi refleksi untuk penguatan lembaga penyelenggara pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved