Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan masalah batasan umur calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak bisa dipandang sebagai diskriminasi. Namun, masalah umur adalah salah satu bagian dari persyaratan kerja.
Hal ini disampaikan Jimly menanggapi judicial review (JR) batasan umur capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda ke MK.
Baca juga: MK Jadwalkan Putusan Terkait Usia Minimal Capres dan Cawapres pada 16 Oktober 2023
Jimly mengatakan masalah umur bukan masalah diskriminasi atau ketidakadilan. “Itu persyaratan pekerjaan. Setiap jenis pekerjaan persyaratannya beda-beda, termasuk persoalan usia,” kata Jimly, dalam keterangannya, Minggu (15/10).
Ia mencontohkan persyaratan usia PNS dan TNI. TNI bisa saja mengajukan gugatan jika ingin menyamakan usia pensiun dengan PNS.
“Kalau kemudian, TNI menganggap TNI tidak adil lalu mengajukan JR agar disamakan (usia pensiun) dengan PNS umur 60, dengan alasan masih kuat (jadi TNI). Apakah itu bisa dinilai sebagai diskriminasi? Tentu tidak. Itu adalah syarat pekerjaan yang beda-beda asal diatur dengan UU,” kata Jimly.
Jimly mengaku tidak masalah apabila hakim MK memiliki pandangan yang berbeda. Sebab, mereka memiliki kewenangan memutuskan hal itu.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Nilai MK tidak Berwenang Tetapkan Batas Usia Capres-Cawapres
Jimly juga mengajak semua pihak menunggu saja putusan MK. “Kita hormati walau kita tidak suka. Terlebih kalau putusannya tidak aklamasi. Misalnya ada dissenting opinion. Malah itu menunjukkan adanya perdebatan internal (MK),” kata Jimly.
Jimly menambahkan UUD 1945 tidak mengatur masalah umur capres atau cawapres, dan masalah itu diserahkan kepada pembuat UU. "Namun, UU ini tidak boleh keluar dari semangat UUD 1945," pungkas Jimly.
Seperti diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK. PSI ingin agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 menjadi 35 tahun.
Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.
Aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (RO/S-2)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
Kali ini, pengugat syarat minmal usia capres-cawapres di UU Pemilu adalah seorang jaksa sekaligus pengamat hukum tata negara UGM.
PARTAI NasDem menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak sampai memberhentikan Anwar Usman dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
EKS Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya.
Setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo pada 2022 lalu, sejumlah pihak ramai meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya demi menghindari konflik kepentingan.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Pria yang akrab disapa Romy tersebut mengatakan bahwa PPP masih menunggu hasil muktamar partai yang rencananya digelar pada September mendatang.
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mendeklariskan pencalonan Prabowo sebagai capres di pemilu selanjutnya.
Ray Rangkuti menilai keputusan Partai Gerindra dalam mengusung kembali Prabowo Subianto untuk menjadi calon presiden 2029 terlalu cepat.
Indonesia yang memiliki keragaman etnis dan budaya, rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan baik.
Cak Imin enggan menanggapi lebih jauh ihwal kemungkinan memajukan dirinya. Ia menilai pesta demokrasi 2029 masih lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved