Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENJELANG sidang pembacaan putuan gugatan terkait usia minimum calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10), Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid mengatakan dia masih berpandangan MK tidak berwenang memutuskan hal itu.
Pasalnya, persoalan penentuan batas umur terkait persyaratan untuk mengisi jabatan-jabatan publik secara konstitusional yang didasarkan pada berbagai putusan MK telah meletakan kaidah "open legal policy" merupakan domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden. Pranata itu harus melalui proses "legislation, wetgeving, sehingga dengan demikian, persoalan tersebut harus diletakan pada konteks "statutory rules" sehingga harus dikembalikan pada konteks itu.
"MK dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara nomor : 29/PUU-XXI/2023, terkait uji materiil Undang-Undang Pemilu tentang batas usia capres-cawapres, jika mengacu pada ketentuan pasal 57 UU Nomor 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan UU RI 7/2020, serta Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2/2021 tentang Tata Beracara dalam perkara pengujian undang-undang, saya berpendapat ada beberapa kemungkinan serta varian putusan MK dalam perkara tersebut," ungkap Fahri.
Baca juga: MK Harusnya Tolak Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres
Yang pertamanya, ujarnya, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan Permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, dan/atau Pasal 12, amar putusan, "Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima".
Kemungkinan berikutnya adalah dalam hal pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan, "Menolak permohonan Pemohon".
Kemudian dalam hal pokok Permohonan beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian/seluruhnya
Baca juga: Usia Capres-Cawapres, Mahkamah Konstitusi Harus Sadar sedang Dipermainkan
Varian putusan selanjutnya adalah dalam hal Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat, maka amar putusan adalah mengabulkan permohonan Pemohon; dan yang terahir, dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Jika mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara "a quo" selama ini, ungkap Fahri, sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan, yaitu Pertama : MK dalam putusannya akan penurunan batas usia dari capres/cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun.
Kemungkinan kedua adalah tetap mempertahankan usia 40 tahun namun ditambahkan dengan suatu syarat khusus yaitu pernah menjabat atau menjadi Kepala Daerah dengan segala konsekwensi konstitusionanya.
Tentunya dengan melihat experience/pengalaman putusan-putusan MK sebelumnya, termasuk Mahkmah Konstitusi (MK) pernah mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Permohonan diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Nomor 112/PUU-XX/2022, amar putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.
Dengan demikian, dapat saja MK membuat putusan dengan corak dan karakter yang demikian itu, sehingga batas usia 40 tahun eksistensi normanya tetap berlaku, tetapi ditambah keadaan hukum khusus agar dapat menjangkau subjek hukum tertentu, segala kemungkinan itu dapat saja terjadi.
"Jika itu yang terjadi maka dinamika pada internal Hakim MK akan terbelah, pastinya ada sebagian Hakim MK yang akan mengajukan pendapat berbeda atau "dissenting opinion" ini tentu merupakan produk analisis saya yang bisa saja terjadi atau tidak juga terjadi," pungkasnya. (RO/Z-1)
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
GPMP menargetkan puluhan juta suara untuk pasangan calon nomor urut 1 Anies Baawedan-Muhaimin Iskandar (Amin) pada Pemilu 2024.
Elektabilitas kepala daerah akan meningkat dengan sendirinya apabila mereka mampu menunjukkan kinerja dan prestasi dalam mengendalikan pandemi di daerahnya masing-masing.
Para politisi sudah seharusnya punya tanggung jawab untuk membereskan pandemi covid-19 dulu. Apalagi hingga hari ini terjadi kenaikan eksponensial.
DI tengah penanganan pandemi covid-19 yang belum juga usai, pemberitaan di media massa sudah ramai dengan isu terkait dengan utak-atik calon presiden (capres) yang bakal maju di Pemilu 2024.
Sayangnya, ada sejumlah pihak yang sudah tidak sabar dan bernafsu untuk meraih jabatan dan kekuasaan dengan intrik-intrik politik yang begitu mudah dibaca masyarakat.
Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming masuk dalam 6 besar calon presiden dengan elektabilitas tertinggi di angka 2,7%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved