Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengahpus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Cak Imin mengaku tak menutup kemungkinan akan mendorong kadernya untuk maju pada Pilpres 2029.
"Pasti, pasti (sebagai potensi memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi," ujar Cak Imin di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1).
Cak Imin enggan menanggapi lebih jauh ihwal kemungkinan memajukan dirinya. Ia menilai pesta demokrasi 2029 masih lama.
"Masih panjang, masih lama. Jangan dibahas sekarang," terangnya.
Cak Imin menegaskan setiap keputusan yang dikeluarkan MK bersifat final dan mengikat. Namun, ia memberikan catatan banyaknya calon presiden sebagai dampak penghapusan ambang batas dianggap tidak baik.
"Kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon gak realistis," tandasnya.
(Bob/I-2)
MK memang menghapus syarat minimal, tapi juga menekankan agar ada batas maksimal koalisi supaya tidak ada calon tunggal.
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Alih-alih dihapus, Surya mengatakan PT seharusnya diatur kembali. Ia menilai, penghapusan PT justru bukanlah hal yang bagi demokrasi di Tanah Air.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
ANGGOTA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR akan transparansi dalam membahas revisi UU Pemilu terkait presidential treshold
Penghapusan presidential threshold akan menumbuhsuburkan jumlah partai politik yang berkorelasi dengan banyaknya pilihan dan preferensi masyarakat.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved