Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) seharusnya dapat menolak permohonan uji materi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jika konsisten terhadap pendirian hukum dan pola putusan terdahulu. Hal itu disampaikan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini.
Menurutnya, tidak sulit menebak isi putusan MK terkait uji materi tersebut pada Senin (16/10) apabila berkaca dari pengalaman putusan sebelumnya. MK, Titi melanjutkan, bakal menolak uji materi batas minimal usia capres dan cawapres karena itu merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang.
Kendati demikian, ia juga menyadari sejumlah putusan MK menggunakan alasan dan argumentasi hukum yang merujuk pada desain ketatanegaraan serta nilai konstitusi yang lebih demokratis dan efektif. Oleh karena itu, Titi dapat memahami kalau MK akhirnya memberikan afirmasi atau pengecualian soal syarat usia bagi seseorang yang pernah menjadi kepala daerah. "Mengingat kepala daerah ialah sama-sama rumpun kekuasaan eksekutif seperti presiden sebagai kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (14/10).
Baca juga: Usia Capres-Cawapres, Mahkamah Konstitusi Harus Sadar sedang Dipermainkan
Namun, ia menggarisbawahi bahwa pengecualian itu hanya relevan jika diberlakukan bagi mereka yang berpengalaman sebagai gubernur. Pengecualian bagi bupati atau wali kota dianggap Titi tidak logis karena lingkup jangkauan pemilihan dan pengalaman kepemimpinan bupati atau wali kota lebih sempit dibanding gubernur.
"Jadi, kalau ada pengecualian atas syarat umur, hal itu harus dilakukan pada jabatan yang relevan dan lebih dekat dengan scoop posisi presiden," terang Titi.
Baca juga: Pengabulan Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres Berimplikasi Panjang
MK dinilainya sudah lolos dari jebakan politisasi yudisial saat menolak uji materi sistem pemilu dari daftar terbuka menjadi daftar tertutup. Oleh karena itu, jika mengabulkan permohonan uji materi syarat usia capres dan cawapres, kredibilitas MK justru tergelincir dan publik bakal meragukan lembaga tersebut sebagai pengadil sengketa hasil pemilu.
"Putusan MK menjadi pertaruhan muruah MK dan kenegarawanan para hakim MK yang sejauh ini menjadi institusi yang banyak diharapkan dalam menjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia," tandas Titi. (Z-2)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved