Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) seharusnya dapat menolak permohonan uji materi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jika konsisten terhadap pendirian hukum dan pola putusan terdahulu. Hal itu disampaikan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini.
Menurutnya, tidak sulit menebak isi putusan MK terkait uji materi tersebut pada Senin (16/10) apabila berkaca dari pengalaman putusan sebelumnya. MK, Titi melanjutkan, bakal menolak uji materi batas minimal usia capres dan cawapres karena itu merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang.
Kendati demikian, ia juga menyadari sejumlah putusan MK menggunakan alasan dan argumentasi hukum yang merujuk pada desain ketatanegaraan serta nilai konstitusi yang lebih demokratis dan efektif. Oleh karena itu, Titi dapat memahami kalau MK akhirnya memberikan afirmasi atau pengecualian soal syarat usia bagi seseorang yang pernah menjadi kepala daerah. "Mengingat kepala daerah ialah sama-sama rumpun kekuasaan eksekutif seperti presiden sebagai kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (14/10).
Baca juga: Usia Capres-Cawapres, Mahkamah Konstitusi Harus Sadar sedang Dipermainkan
Namun, ia menggarisbawahi bahwa pengecualian itu hanya relevan jika diberlakukan bagi mereka yang berpengalaman sebagai gubernur. Pengecualian bagi bupati atau wali kota dianggap Titi tidak logis karena lingkup jangkauan pemilihan dan pengalaman kepemimpinan bupati atau wali kota lebih sempit dibanding gubernur.
"Jadi, kalau ada pengecualian atas syarat umur, hal itu harus dilakukan pada jabatan yang relevan dan lebih dekat dengan scoop posisi presiden," terang Titi.
Baca juga: Pengabulan Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres Berimplikasi Panjang
MK dinilainya sudah lolos dari jebakan politisasi yudisial saat menolak uji materi sistem pemilu dari daftar terbuka menjadi daftar tertutup. Oleh karena itu, jika mengabulkan permohonan uji materi syarat usia capres dan cawapres, kredibilitas MK justru tergelincir dan publik bakal meragukan lembaga tersebut sebagai pengadil sengketa hasil pemilu.
"Putusan MK menjadi pertaruhan muruah MK dan kenegarawanan para hakim MK yang sejauh ini menjadi institusi yang banyak diharapkan dalam menjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia," tandas Titi. (Z-2)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved