Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PDI Perjuangan (PDIP) tidak akan menempuh langkah selanjutnya setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan soal keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengaku menghormati putusan PTUN tersebut. Menurut Gayus, sikap yang diambil pihaknya sesuai dengan asas hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia.
“Ini konsep dari apa yang disebut asas hukum, Res Judicata Pro Veritate Habetur. Ini konsep yang universal di semua negara bahwa putusan hakim harus diterima dan dihormati dan kami menghormati keputusan ini,” kata Gayus, di Jakarta, Jumat (25/10).
Gayus mengaku pihaknya belum mendapatkan arahan lebih lanjut dari DPP PDI Perjuangan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Namun, Gayus menilai saat ini tidak akan menempuh langkah hukum selanjutnya. Pasalnya, langkah hukum itu akan sia-sia dilakukan.
Gayus merasa para hakim belum berani mengambil keputusan adil dan tepat, khususnya untuk perkara soal keabsahan Gibran.
“Hal ini tentu sangat tergantung pemilik kuasa. Itu tentu terlalu umum, kami PDI Perjuangan. Namun, kalau boleh saya berkata pribadi, tidak usah ada upaya lain. Selama kondisi pengadilan kita masih seperti ini, hakim tidak merasa mantap. Hakim tidak merasa aman untuk membuat putusan yang sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Diketahui, PTUN Jakarta menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan dibacakan hari ini, 24 Oktober 2024.
“Amar putusan, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Dalam putusannya, majelis juga memerintahkan PDIP membayar biaya perkara senilai Rp342 ribu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi pihak tergugat dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, tim hukum PDIP melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada permohonannya, PDIP meminta majelis hakim tak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan, dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.
Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai wapres terpilih. Sebab, salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. (Faj/I-2)
Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-7 Joko Widodo disebut turut masuk dalam daftar undangan HUT ke-79 Bhayangkara Digelar di Monas, Jakarta 1 Juli 205
Kedua tokoh tersebut bisa bertemu kapan dan di mana saja tanpa harus menentukan tempat untuk bertemu.
Hubungan Megawati dan Listyo sempat memanas ketika Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) tersebut mengancam akan mendatangi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Hasto.
Pertemuan keduanya terabadikan dalam sebuah foto. Tampak Jenderal Listyo menunggu Megawati yang mengenakan pakaian batik dan memberikan hormat serta salam sekitar pukul 10.45 WIB.
PRESIDEN ke-5 RI Megawati Soekarnoputri enghadiri syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-100 Meriyati Roeslani, istri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, di Depok, Senin (23/6).
KETUA DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan puncak peringatan Bulan Bung Karno di Makam Bung Karno di Kota Blitar
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Legislator fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa Thailand dan Kamboja sama-sama anggota Konferensi Asia Afrika yang digagas Bung Karno
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang maupun di luar gedung PN untuk mengamankan massa yang akan menyampaikan pendapatnya dan pengerahan anggota juga untuk mengantisipasi bentrok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved