Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PARTAI Garda Republik Indonesia (Garuda) menggegerkan dunia perpolitikan Tanah Air karena permohonan hak uji materiel terkait syarat usia minimal calon kepala daerah yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sejumlah pihak menuding putusan tersebut politis dan berpotensi membuka jalan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, maju dalam kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika menegaskan bahwa pihaknya mengajukan uji materiel ke MA karena mayoritas kader Garuda adalah anak-anak muda. Oleh karena itu, ia berharap anak-anak muda dapat memiliki kesempatan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada.
Baca juga : Putusan MA Berpotensi Muluskan Jalan Kaesang Pangarep Maju Pilkada 2024
"Jangan sampai ruang anak muda dibatasi oleh usia. Anak-anak muda hari ini cenderung apatis dan tidak mau tau karna mereka selalu dikerdilkan karna masalah usia," kata Yohanna kepada Media Indonesia, Kamis (30/5).
Yohanna tidak menjawab dengan gamblang ketika ditanya apakah sasaran dari dikabulkannya uji materi tersebut untuk Kaesang. Namun, ia menyebut bahwa tujuan dari dikabulkannya uji materi di MA adalah semua pihak yang merasa berhak maju dalam kontestasi pilkada.
"Gugatan ini berlaku untuk siapa pun yang mempunyai cita-cita untuk mengabdi kepada bangsa dan negara," pungkasnya.
Baca juga : KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
Lewat putusan yang diketok Rabu (29/5), MA mengubah bunyi Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020 yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus mendatang. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Jika merujuk pada ketentuan dalam PKPU yang disoalkan di MA, Kaesang tidak dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.
Pasalnya, Kaesang yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 Desember 1994 masih berusia 29 tahun saat KPU menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Pilkada serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Namun, penetapan pasangan calon terpilih berpotensi dilakukan sampai akhir Desember 2024 atau setelah Kaesang berusia 30 tahun karena KPU masih harus menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Tri/Z-7)
Jokowi terpilih sebagai Ketua Umum PSI lebih besar. Sedangkan, bagi PSI bergabungnya Jokowi membuat peluang partai tersebut lolos ke parlemen lebih besar.
Secara blak-blakan, Jokowi mengaku tengah mempertimbangkan kemungkinan mencalonkan diri sebagai Ketum PSI
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dan putranya, Kaesang Pangarep, dikabarkan sama-sama masuk dalam bursa calon Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
(PSI) resmi membuka pendaftaran bakal calon ketua umum baru mulai Selasa (13/5/2025). Proses pendaftaran akan berlangsung hingga 18 Juni 2025.
WAKIL Ketua Umum PSI, Andy Budiman mengatakan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dapat kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua umum
PEMERINTAH Kota Kediri, Jawa Timur, mengeluarkan pernyataan resmi sebagai bentuk klarifikasi atas kekeliruan penyebutan jabatan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
KADER Partai Golkar, Adrianus Agal, melaporkan oknum pengacara yang diduga menyebarkan berita hoaks terkait putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham RI soal pengesahan AD/ART Golkar.
Pelaporan terhadap Ketum Partai Garuda itu sempat ditangani Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Putusan soal usia calon kepala daerah menjadi urusan Partai Garuda dan MA.
Gugatan tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved