KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA

Tri Subarkah
30/5/2024 16:45
KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
Anggota KPU Idham Holik saat hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di ruang sidang lantai 4 Mahkamah Konstitusi(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya diundang dalam rapat harmonisasi rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 mulai hari ini. Proses harmonisasi itu berlangsung di tengah putusan Mahkamah Agung (MA) terbaru yang meminta KPU mencabut PKPU ketentuan pasal syarat usia minimum calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 9/2020 yang digunakan pada pilkada sebelumnya.

"Dalam rapat harmonisasi kami sampaikan, kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media akan adanya putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 yang saat ini kami masih menunggu MA mempublikasikan secara resmi, karena kami harus berkepastian hukum," kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (30/5).

Menurut Idham, prinsip berkepastian hukum perlu dilakukan pihaknya. Terlebih, sambungnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah berulang kali meminta KPU memedomani prinsip berkepastian hukum dalam menjalankan tugas. Baginya, menunggu salinan putusan resmi dari MA merupakan salah satu bentuk bentuk pengejawantahan prinsip berkepastian hukum.

Baca juga : PSI Kirim Surat ke Rumah Warga, KPU Akui Beri Data Pemilih ke Partai Politik

"Yang jelas KPU akan berkomunikasi, akan melaporkan ke pembentuk undang-undang," ujarnya.

Juru bicara MA Suharto mengatakan membenarkan adanya Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024. Menurutnya, perkara itu diputus pada Rabu (29/5) lalu dengan amar kabul permohonan HUM (hak uji materiel). Menurutnya, MA baru akan mengunggah salinan putusan ke laman resmi setelah proses minutasi selesai.

Lewat putusan tersebut, MA mengubah tafsir Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020 yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon diubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Perkara itu dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk. Dalam kontestasi Pilpres 2024, Garuda masuk dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain Partai Garuda, anggota KIM lainnya adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lewat putusan MA tersebut, Ketua Umum PSI sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep, yang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang, berpotensi maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur 2024. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya