Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya diundang dalam rapat harmonisasi rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 mulai hari ini. Proses harmonisasi itu berlangsung di tengah putusan Mahkamah Agung (MA) terbaru yang meminta KPU mencabut PKPU ketentuan pasal syarat usia minimum calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 9/2020 yang digunakan pada pilkada sebelumnya.
"Dalam rapat harmonisasi kami sampaikan, kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media akan adanya putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 yang saat ini kami masih menunggu MA mempublikasikan secara resmi, karena kami harus berkepastian hukum," kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (30/5).
Menurut Idham, prinsip berkepastian hukum perlu dilakukan pihaknya. Terlebih, sambungnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah berulang kali meminta KPU memedomani prinsip berkepastian hukum dalam menjalankan tugas. Baginya, menunggu salinan putusan resmi dari MA merupakan salah satu bentuk bentuk pengejawantahan prinsip berkepastian hukum.
Baca juga : PSI Kirim Surat ke Rumah Warga, KPU Akui Beri Data Pemilih ke Partai Politik
"Yang jelas KPU akan berkomunikasi, akan melaporkan ke pembentuk undang-undang," ujarnya.
Juru bicara MA Suharto mengatakan membenarkan adanya Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024. Menurutnya, perkara itu diputus pada Rabu (29/5) lalu dengan amar kabul permohonan HUM (hak uji materiel). Menurutnya, MA baru akan mengunggah salinan putusan ke laman resmi setelah proses minutasi selesai.
Lewat putusan tersebut, MA mengubah tafsir Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020 yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon diubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Perkara itu dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk. Dalam kontestasi Pilpres 2024, Garuda masuk dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Selain Partai Garuda, anggota KIM lainnya adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lewat putusan MA tersebut, Ketua Umum PSI sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep, yang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang, berpotensi maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur 2024. (Tri/Z-7)
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Tepat satu tahun memimpin Kota Sukabumi, Ayep Zaki menorehkan sejumlah capaian yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved