Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat minimal calon kepala daerah disinyalir membuka jalan anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Utamanya Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari menilai putusan tersebut janggal.
Bagi Feri, syarat usia minimal kepala daerah dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020 yang diujimaterikan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan asalnya, yakni Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Lewat putusan yang diketok Rabu (29/5), MA mengabulkan permohonan Ridha dkk. Bunyi Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020 yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon diubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Baca juga : Ubah Syarat Minimal 30 Tahun Calon Gubernur, MA Dinilai Replikasi Langkah MK
"Siapa yang hendak disasar agar kemudian dengan pembatalan ini seseorang dapat diuntungkan? Desas-desusnya adalah Kaesang yang belum berusia 30 tahun dan perlu kemudian mendapatkan kesempatan untuk maju dalam kontestasi pilkada" kata Feri dalam keterangannya, Kamis (30/5).
Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus mendatang. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Jika merujuk pada ketentuan dalam PKPU yang disoalkan di MA, Kaesang tidak dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.
Pasalnya, Kaesang yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 Desember 1994 masih berusia 29 tahun saat KPU menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Pilkada serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Namun, penetapan pasangan calon terpilih berpotensi dilakukan sampai akhir Desember 2024 atau setelah Kaesang berusia 30 tahun karena KPU masih harus menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : MA Ubah Ketentuan Syarat Minimal Usia Cagub 30 Tahun
Bagi Feri, langkah MA memutuskan bahwa PKPU mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah betul-betul bermasalah. Ia mempertanyakan para hakim agung yang memutus perkara tersebut mengenai pengetahuan soal UU Pilkada. Pasalnya, KPU sudah merujuk UU tersebut dengan benar dalam merumuskan aturan teknis lewat PKPU.
"Menurut saya ini bukan ketidakpahaman. Ini ketidaksengajaan dalam rangka mengulang kisah romantik kemarin di mana anak raja dapat melabrak ketentuan undang-undang sehingga seluruh hal bisa diabaikan dan kemudian proses pemilu presiden berlangsung seperti yang diharapkan Istana. Dan kali ini terjadi lagi," pungkas Feri.
(Z-9)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Perludem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada) pada saat penetepan pasangan calon pada Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berkukuh bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal terkait batasan usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved