Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Putusan MA Berpotensi Muluskan Jalan Kaesang Pangarep Maju Pilkada 2024

Tri Subarkah
30/5/2024 16:10
Putusan MA Berpotensi Muluskan Jalan Kaesang Pangarep Maju Pilkada 2024
Anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.(Dok. AFP)

PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat minimal calon kepala daerah disinyalir membuka jalan anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Utamanya Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari menilai putusan tersebut janggal.

Bagi Feri, syarat usia minimal kepala daerah dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020 yang diujimaterikan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan asalnya, yakni Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Lewat putusan yang diketok Rabu (29/5), MA mengabulkan permohonan Ridha dkk. Bunyi Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020 yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon diubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Baca juga : Ubah Syarat Minimal 30 Tahun Calon Gubernur, MA Dinilai Replikasi Langkah MK

"Siapa yang hendak disasar agar kemudian dengan pembatalan ini seseorang dapat diuntungkan? Desas-desusnya adalah Kaesang yang belum berusia 30 tahun dan perlu kemudian mendapatkan kesempatan untuk maju dalam kontestasi pilkada" kata Feri dalam keterangannya, Kamis (30/5).

Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus mendatang. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Jika merujuk pada ketentuan dalam PKPU yang disoalkan di MA, Kaesang tidak dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.

Pasalnya, Kaesang yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 Desember 1994 masih berusia 29 tahun saat KPU menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Pilkada serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Namun, penetapan pasangan calon terpilih berpotensi dilakukan sampai akhir Desember 2024 atau setelah Kaesang berusia 30 tahun karena KPU masih harus menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : MA Ubah Ketentuan Syarat Minimal Usia Cagub 30 Tahun

Bagi Feri, langkah MA memutuskan bahwa PKPU mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah betul-betul bermasalah. Ia mempertanyakan para hakim agung yang memutus perkara tersebut mengenai pengetahuan soal UU Pilkada. Pasalnya, KPU sudah merujuk UU tersebut dengan benar dalam merumuskan aturan teknis lewat PKPU.

"Menurut saya ini bukan ketidakpahaman. Ini ketidaksengajaan dalam rangka mengulang kisah romantik kemarin di mana anak raja dapat melabrak ketentuan undang-undang sehingga seluruh hal bisa diabaikan dan kemudian proses pemilu presiden berlangsung seperti yang diharapkan Istana. Dan kali ini terjadi lagi," pungkas Feri.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya