Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal terkait batasan usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam amar putusannya, hakim MK menyebut bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
Sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, digelar di Gedung MK, Selasa (20/8).
Gugatan ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo. Putusan ini diambil oleh delapan hakim MK tanpa melibatkan Anwar Usman.
Baca juga : Merasa Dirugikan, Bupati Kutai Kartanegara Gugat UU Pilkada ke MK
Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa praktik yang berlaku selama ini menunjukkan bahwa perhitungan syarat usia calon kepala daerah dilakukan saat penetapan pasangan calon oleh KPU, mirip dengan mekanisme dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut MK, jika ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum.
Penggugat merasa keberatan dengan keputusan hakim tersebut. A Fahrur Rozi mengkritik keputusan MK yang dinilai plin-plan. Awalnya, kata dia, hakim MK mengakui isi gugatan tetapi kemudian menolak gugatan tersebut.
"Saya kira kalau soal ini sudah jelas, ketidakpastian hukum meskipun ada pertimbangan mengenai batas usia kepala daerah tetap tidak jelas. Ini hal yang sering kami sampaikan di media," kata A Fahrur Rozi.
"Kami sebagai pemohon merasa putusan ini sangat ambigu. Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa seharusnya syarat usia dihitung sejak pencalonan, tetapi putusan ini tidak tegas dan justru menambah ketidakpastian hukum. Ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum baru," lanjutnya. (MGN/P-5)
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved