Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal terkait batasan usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam amar putusannya, hakim MK menyebut bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
Sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, digelar di Gedung MK, Selasa (20/8).
Gugatan ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo. Putusan ini diambil oleh delapan hakim MK tanpa melibatkan Anwar Usman.
Baca juga : Merasa Dirugikan, Bupati Kutai Kartanegara Gugat UU Pilkada ke MK
Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa praktik yang berlaku selama ini menunjukkan bahwa perhitungan syarat usia calon kepala daerah dilakukan saat penetapan pasangan calon oleh KPU, mirip dengan mekanisme dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut MK, jika ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum.
Penggugat merasa keberatan dengan keputusan hakim tersebut. A Fahrur Rozi mengkritik keputusan MK yang dinilai plin-plan. Awalnya, kata dia, hakim MK mengakui isi gugatan tetapi kemudian menolak gugatan tersebut.
"Saya kira kalau soal ini sudah jelas, ketidakpastian hukum meskipun ada pertimbangan mengenai batas usia kepala daerah tetap tidak jelas. Ini hal yang sering kami sampaikan di media," kata A Fahrur Rozi.
"Kami sebagai pemohon merasa putusan ini sangat ambigu. Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa seharusnya syarat usia dihitung sejak pencalonan, tetapi putusan ini tidak tegas dan justru menambah ketidakpastian hukum. Ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum baru," lanjutnya. (MGN/P-5)
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Keluarga di Georgia berpeluang melanjutkan gugatan terhadap FBI, setelah rumah mereka secara keliru digerebek delapan tahun lalu.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Universitas Harvard resmi menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump menyusul tekanan politik terkait tuntutan akses atas laporan internal kampus.
PENUMPANG bernama Daniel Hutasoit menggugat Super Air Jet sebesar Rp100 (seratus rupiah) akibat bagasi miliknya mengalami kerusakan.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved