Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
"Sehingga norma tersebut tetap berlaku, bahkan permohonan pemohon dinyatakan ditolak oleh MK," kata Nasrullah lewat keterangan yang diterima, Rabu (21/8).
Dia menuturkan, terkait tafsir yang dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui putusannya terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9 Tahun 2020 yang mengubah usia paling rendah untuk jabatan kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Baca juga : Ganjar Pranowo: Putusan MK Ubah Peta Kekuatan Politik di Pilkada 2024
"Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan' tidaklah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku khususnya ketentuan syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada," ujar Nasrullah,
Menurut Nasrullah, MK dalam putusannya tidak memuat amar yang membatalkan ataupun konstitusional bersyarat terhadap norma syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada dalam rangka membatasi tafsir terhadap ketentuan tersebut
"Menurut saya, anak muda siapapun itu yang telah memenuhi syarat untuk dicalonkan, tetap terbuka ruang untuk dicalonkan dalam kontestasi pilkada ini," pungkasnya.
Baca juga : Perludem Minta KPU Terapkan Syarat Usia Minimum Cakada saat Penetapan Paslon
MK menolak gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yakni A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan putusan MK telah menganulir putusan Mahkamah Agung (MA) soal ambang batas usia pencalonan di Pilkada serentak 2024. Mahfud menuturkan, putusan MA hanya memutuskan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, putusan MK memutus soal UU, sehingga telah mengoreksi putusan sebelumnya.
"MA itu kan memutus KPU, memutus peraturan KPU, sedangkan MK memutus UU, lebih tinggi UU kan? Memutus bahwa UU begini, peraturan KPU itu harus ikut yang UU, yang UU ya putusan MK itu," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/8). (P-5)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
Perludem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada) pada saat penetepan pasangan calon pada Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berkukuh bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal terkait batasan usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved