Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kata Pengamat soal Celah Hukum Putusan MK soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Sri Utami
21/8/2024 11:44
Kata Pengamat soal Celah Hukum Putusan MK soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Gedung MK di Jakarta.(Antara/Muhammad Adimaja)

PENGAMAT hukum Nasrullah  berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.

"Sehingga norma tersebut tetap berlaku, bahkan permohonan pemohon dinyatakan ditolak oleh MK," kata Nasrullah lewat keterangan yang diterima, Rabu (21/8).

Dia menuturkan, terkait tafsir yang dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui putusannya terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9 Tahun 2020 yang mengubah usia paling rendah untuk jabatan kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Baca juga : Ganjar Pranowo: Putusan MK Ubah Peta Kekuatan Politik di Pilkada 2024

"Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan' tidaklah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku khususnya ketentuan syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada," ujar Nasrullah,

Menurut Nasrullah, MK dalam putusannya tidak memuat amar yang membatalkan ataupun konstitusional bersyarat terhadap norma syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada dalam rangka membatasi tafsir terhadap ketentuan tersebut

"Menurut saya, anak muda siapapun itu yang telah memenuhi syarat untuk dicalonkan, tetap terbuka ruang untuk dicalonkan dalam kontestasi pilkada ini," pungkasnya.

Baca juga : Perludem Minta KPU Terapkan Syarat Usia Minimum Cakada saat Penetapan Paslon

MK menolak gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yakni A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.

Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. 

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan putusan MK telah menganulir putusan Mahkamah Agung (MA) soal ambang batas usia pencalonan di Pilkada serentak 2024. Mahfud menuturkan, putusan MA hanya memutuskan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, putusan MK memutus soal UU, sehingga telah mengoreksi putusan sebelumnya. 

"MA itu kan memutus KPU, memutus peraturan KPU, sedangkan MK memutus UU, lebih tinggi UU kan? Memutus bahwa UU begini, peraturan KPU itu harus ikut yang UU, yang UU ya putusan MK itu," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/8). (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya