Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tetap berkukuh bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Aturan yang termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dinilai sudah jelas.
Oleh karenanya, tidak perlu ada pemaknaan tambahan lagi sebagaimana yang dimohonkan dua orang mahasiswa, yakni Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University.
Kedua mahasiswa itu meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Baca juga : MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub
Permohonan uji materi ke MK dilakukan Fahrur dan Anthony setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum cakada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2020 menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih. Putusan MA itu telah diadopsi oleh KPU lewat PKPU terbaru Nomor 8/2024.
Hakim konstitusi, Saldi Isra, menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada saat ini sudah terang benderang maknanya, sehingga tidak perlu diberikan makna lain.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Saldi di MK, Jakarta, Selasa (20/8).
Baca juga : MK nyatakan banding atas putusan PTUN terkait gugatan Anwar Usman
Adapun jika pada akhirnya KPU menuangkan aturan teknis lebih lanjut dalam PKPU, Saldi menyebut hal itu harus dibuat sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Bagi MK, pemaknaan atas regulasi tersebut mengikat semua penyelenggara, kontestan pemiliham dan semua warga negara.
"Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," pungkasnya.
Hakim konstitusi, Arsul Sani, mengatakan putusan atas Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 itu tidak melibatkan Anwar Usman. Bahkan, Anwar sendiri yang menyatakan tidak akan ikut memutus permohonan terkait syarat usia calon kepala daerah dalam rapat permusyawaratan hakim pada 17 Juli lalu.
"Hal demikian disampaikan Mahkamah agar semua pihak tidak menaruh rasa curiga terhadap proses permeiksaan perkara berkenaan dengan norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016," tandas Arsul. (P-5)
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Perludem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada) pada saat penetepan pasangan calon pada Pilkada 2024.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal terkait batasan usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved