Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada) pada saat penetepan pasangan calon pada Pilkada 2024. Langkah tersebut harus diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8) atau H-7 sebelum pendaftaran.
Sebelum MK membacakan putusan, KPU masih berpedoman pada tafsir syarat usia minimum cakada dihitung saat pelantikan pasangan calon sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, mengatakan putusan MK terbaru hendaknya menyudahi kontroversi yang timbul akibat putusan MA.
"Artinya, dengan putusan MK ini, syarat usia wajib dipenuhi calon kepala daerah ketika akan mendaftar," katanya lewat keterangan tertulis.
Baca juga : KPU Konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah
Perludem juga menyoroti putusan MK lain yang tak lagi memberlakukan ambang batas bagi partai atau gabungan partai politik sebesar minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pemilu legislatif daerah untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Diketahui, MK memberikan tafsir baru dengan merobak ambang batas tersebut.
Dalam putusannya, MK mengubah syarat pencalonan kepala daerah dengan menggunakan perolehan suara hasil pemilu legislatif daerah yang besarannya mengikuti persentase untuk pemenuhan syarat calon dari jalur perseorangan atau independen.
Untuk level pilgub, misalnya, ambang batas bagi partai atau gabungan partai turun menjadi minimal 10% suara sah pada provinsi dengan jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai 2 juta jiwa.
Baca juga : Tak Libatkan Anwar Usman, MK Berkukuh Syarat Usia Cakada Dihitung saat Penetapan
Lalu, ambang batas minimal 8,5% pada provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 2-6 juta jiwa. Selanjutnya, ambang batas minimal 7,5% di provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 6-12 juta jiwa dan 6,5% di provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 12 juta jiwa.
Khoirunnisa menegaskan, KPU harus dapat memastikan bahwa ketentuan syarat usia dan pencalonan berdasarkan persentase perolehan suara itu dapat dilaksanakan untuk Pilkada 2024 yang pendaftarannya dibuka 27-29 Agustus mendatang.
"Mendesak KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan putusan MK terbaru dan bertindak mandiri serta profesional guna memastikan pencalonan kepala daerah konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," tandas Khoirunnisa. (Tri)
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved