Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada) pada saat penetepan pasangan calon pada Pilkada 2024. Langkah tersebut harus diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8) atau H-7 sebelum pendaftaran.
Sebelum MK membacakan putusan, KPU masih berpedoman pada tafsir syarat usia minimum cakada dihitung saat pelantikan pasangan calon sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, mengatakan putusan MK terbaru hendaknya menyudahi kontroversi yang timbul akibat putusan MA.
"Artinya, dengan putusan MK ini, syarat usia wajib dipenuhi calon kepala daerah ketika akan mendaftar," katanya lewat keterangan tertulis.
Baca juga : KPU Konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah
Perludem juga menyoroti putusan MK lain yang tak lagi memberlakukan ambang batas bagi partai atau gabungan partai politik sebesar minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pemilu legislatif daerah untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Diketahui, MK memberikan tafsir baru dengan merobak ambang batas tersebut.
Dalam putusannya, MK mengubah syarat pencalonan kepala daerah dengan menggunakan perolehan suara hasil pemilu legislatif daerah yang besarannya mengikuti persentase untuk pemenuhan syarat calon dari jalur perseorangan atau independen.
Untuk level pilgub, misalnya, ambang batas bagi partai atau gabungan partai turun menjadi minimal 10% suara sah pada provinsi dengan jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai 2 juta jiwa.
Baca juga : Tak Libatkan Anwar Usman, MK Berkukuh Syarat Usia Cakada Dihitung saat Penetapan
Lalu, ambang batas minimal 8,5% pada provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 2-6 juta jiwa. Selanjutnya, ambang batas minimal 7,5% di provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 6-12 juta jiwa dan 6,5% di provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 12 juta jiwa.
Khoirunnisa menegaskan, KPU harus dapat memastikan bahwa ketentuan syarat usia dan pencalonan berdasarkan persentase perolehan suara itu dapat dilaksanakan untuk Pilkada 2024 yang pendaftarannya dibuka 27-29 Agustus mendatang.
"Mendesak KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan putusan MK terbaru dan bertindak mandiri serta profesional guna memastikan pencalonan kepala daerah konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," tandas Khoirunnisa. (Tri)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Haykal memaparkan, persoalan-persoalan yagn terjadi selama PSU Pilkada 2024 itu antara lain masih adanya praktik politik uang.
Situs Perludem diretas. Laman organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemilu dan demokrasi itu menampilkan iklan judi online.
Perludem memberikan ide agar dibuat dua klasifikasi Pemilu yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Masalah teknis di TPS dan kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum mahir, menjadi penyebab utama dari adanya 7 PSU Pilkada yang kembali digugat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved