Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8) atau H-7 sebelum pendaftaran kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang.
Anggota KPU RI Idham Holik belum dapat memastikan apakah pihaknya bakal mengubah sejumlah aturan main yang berlaku sebelum MK menjatuhkan putusan.
Sejumlah putusan MK berkenaan dengan pencalonan adalah penegasan bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan pasangan calon. Lalu, MK juga menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik maupun gabungan partai politik.
Baca juga : Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
Penurunan ambang batas itu menyesuaikan dengan persyaratan dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen. Selain itu, MK juga memutuskan partai politik tanpa kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah.
"KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).
Idham juga mengatakan, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah pusat selaku pembentuk undang-undang dalam menindaklanjuti putusan-putusan MK tersebut. Ia memahami, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan merevisi sejumlah peraturan dalam PKPU, Idham masih gamang menjawab.
"Kami yakin pembentuk undang-undang dapat memahami situasi pasca-pembacaan putusan MK dan kami yakin dalam waktu dekat KPU akan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang," tandasnya. (P-5)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) semestinya sudah tidak berlaku. Sebaliknya, skema atau mekanisme penerapan ambang batas fraksi di Senayan.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Alih-alih memperkuat efektivitas kerja parlemen, skema tersebut justru bisa memicu konflik internal.
Penerapan ambang batas fraksi merupakan opsi yang lebih adil dan ideal karena tidak menghilangkan kursi partai politik serta tidak membuang suara rakyat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya terbuka untuk menampung berbagai usulan terkait pembentukan skema ambang batas fraksi dalam revisi UU pemilu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved