Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8) atau H-7 sebelum pendaftaran kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang.
Anggota KPU RI Idham Holik belum dapat memastikan apakah pihaknya bakal mengubah sejumlah aturan main yang berlaku sebelum MK menjatuhkan putusan.
Sejumlah putusan MK berkenaan dengan pencalonan adalah penegasan bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan pasangan calon. Lalu, MK juga menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik maupun gabungan partai politik.
Baca juga : Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
Penurunan ambang batas itu menyesuaikan dengan persyaratan dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen. Selain itu, MK juga memutuskan partai politik tanpa kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah.
"KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).
Idham juga mengatakan, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah pusat selaku pembentuk undang-undang dalam menindaklanjuti putusan-putusan MK tersebut. Ia memahami, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan merevisi sejumlah peraturan dalam PKPU, Idham masih gamang menjawab.
"Kami yakin pembentuk undang-undang dapat memahami situasi pasca-pembacaan putusan MK dan kami yakin dalam waktu dekat KPU akan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang," tandasnya. (P-5)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parlemen threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
FOUNDER Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
Perdebatan soal perlu dan tidaknya ambang batas parlemen ini dihapus menekankan dua aspek utama, yakni inklusivitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Adanya fraksi kecil di DPR RI menjadi sebuah problem karena saat mengambil sebuah keputusan diperkirakan tidak bisa bulat.
Menurut Eddy, ada 16 juta suara pemilih yang hilang karena partai yang dicoblos gagal melewati ambang batas parlemen 4%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved