Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan. Hal ini berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk bupatia dan calon wakil bupati serta wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih," dikutip dari draft RUU Pilkada yang dibacakan seorang staf Baleg DPR, Widodo, Rabu (21/8).
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menegaskan aturan itu yang disepakati. Sebab, pihaknya lebih memilih merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : Kata Pengamat soal Celah Hukum Putusan MK soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
"Mayoritas fraksi merujuk pada putusan MA. DPD juga dan pemerintah juga menyesuaikan," ujar Awiek sapaan akrabnya, saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman meminta pimpinan Baleg dapat meminta pendapat setiap fraksi yang hadir. Namun, Awiek tak menggubris usulan tersebut.
"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya, lanjut," terang Awiek.
Baca juga : Masyarakat Sipil Akan Boikot Pilkada 2024 jika Putusan MK Dikebiri
Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Putra Nababan mempertanyakan keputusan pimpinan Baleg. "Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?," tanya Putra.
Awiek pun mempertegas bahwa yang telah disetujui mengenai batas usia calon kepala daerah mengikuti MA. Bahwa batas minum usia 30 tahun untuk calon gubernur saat pelantikan.
"Merujuk pada putusan MA. Mayoritas," jelasnya.
Baca juga : MK Putuskan Pembinaan Pengadilan Pajak Di Bawah Mahkamah Agung, Bukan Kemenkeu
Putra menegaskan sejuah ini baru dua fraksi saja yang menyampaikan pendapat. Namun, Awiek lagi-lagi tak menghiraukan.
"Silahkan lanjut (rapatnya). Gak perlu mengatur fraksi yang lain, yang penting PDIP sudah menyanpaikan pendapatnya," tandas Awiek.
Diketahui, putusan MA mengenai batas minimum usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur saat pelantikan, merujuk pada Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Sedangkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan usia paling rendah calon gubernur 30 tahun calon wakil gubernur berusia 25 tahun saat sebelum KPU menetapkan sebagai calon. Keputusan MK merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). (P-5)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Perludem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada) pada saat penetepan pasangan calon pada Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berkukuh bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal terkait batasan usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved