Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PANITIA Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan. Hal ini berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk bupatia dan calon wakil bupati serta wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih," dikutip dari draft RUU Pilkada yang dibacakan seorang staf Baleg DPR, Widodo, Rabu (21/8).
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menegaskan aturan itu yang disepakati. Sebab, pihaknya lebih memilih merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : Kata Pengamat soal Celah Hukum Putusan MK soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
"Mayoritas fraksi merujuk pada putusan MA. DPD juga dan pemerintah juga menyesuaikan," ujar Awiek sapaan akrabnya, saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman meminta pimpinan Baleg dapat meminta pendapat setiap fraksi yang hadir. Namun, Awiek tak menggubris usulan tersebut.
"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya, lanjut," terang Awiek.
Baca juga : Masyarakat Sipil Akan Boikot Pilkada 2024 jika Putusan MK Dikebiri
Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Putra Nababan mempertanyakan keputusan pimpinan Baleg. "Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?," tanya Putra.
Awiek pun mempertegas bahwa yang telah disetujui mengenai batas usia calon kepala daerah mengikuti MA. Bahwa batas minum usia 30 tahun untuk calon gubernur saat pelantikan.
"Merujuk pada putusan MA. Mayoritas," jelasnya.
Baca juga : MK Putuskan Pembinaan Pengadilan Pajak Di Bawah Mahkamah Agung, Bukan Kemenkeu
Putra menegaskan sejuah ini baru dua fraksi saja yang menyampaikan pendapat. Namun, Awiek lagi-lagi tak menghiraukan.
"Silahkan lanjut (rapatnya). Gak perlu mengatur fraksi yang lain, yang penting PDIP sudah menyanpaikan pendapatnya," tandas Awiek.
Diketahui, putusan MA mengenai batas minimum usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur saat pelantikan, merujuk pada Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Sedangkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan usia paling rendah calon gubernur 30 tahun calon wakil gubernur berusia 25 tahun saat sebelum KPU menetapkan sebagai calon. Keputusan MK merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). (P-5)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Perludem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada) pada saat penetepan pasangan calon pada Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berkukuh bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal terkait batasan usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Kebijakan memberikan rangkap jabatan komisaris BUMN ke para wamen bakal membebani keuangan negara maupun keuangan BUMN itu sendiri.
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved