Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DUGAAN rencana pengabaian dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah lewat revisi Undang-Undang Pilkada dalam waktu singkat disoal. Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
CALS menekankan agar pemerintah dan DPR tidak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti dalam Pilkada 2024. Dua putusan yang dibacakan MK kemarin, yakni Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, secara substansi berupaya untuk membendung langkah tersebut.
Putusan Nomor 60 menurunkan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon dengan menyelaraskannya dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen. MK juga membatalkan beleid yang mengatur bahwa ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
Baca juga : Baleg Bisa Ubah Redaksional Putusan MK yang Disadur ke RUU Pilkada
Sementara, Putusan Nomor 70 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Ini menggugurkan tafsir yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
"Artinya, putusan ini (Nomor 70) dapat menggulung karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan sebagai wakil gubernur Jawa Tengah yang belum memenuhi syarat usia pada saat penetapan pasangan calon," kata Ketua Presidium CALS, Bivitri Susanti, Rabu (21/8).
Lewat upaya revisi UU Pilkada, Bivitri menyebut bahwa Jokowi dan segenap partai politik pendukung sedang mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol. Menurutnya, langkah merevisi UU Pilkada setelah putusan MK kemarin merupakan upaya pelanggengan otokrasi legalisme.
Baca juga : Dibahas Besok, DPR Respons Putusan MK dengan Revisi UU Pilkada
"Untuk mengakumulasikan kekuasaan dan mengonsolidasi kekuatan elite politik hingga ke level pemerintah daerah," terangnya.
Bagi CALS, pengondisikan elite dalam meminimalkan kompetitor dalam kontestasi justru merupakan cara mendelegitimasi Pilkada 2024. Lewat pelanggengan dinasti politik pada Pilkada 2024, Bivitri menilai Presiden Jokowi menggunakan cetak biru yang sama saat Pemilu 2024, yang dibangun dengan fondasi manipulasi, pelanggaran hukum, serta pelanggaran etika yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Jika manuver revisi UU Pilkada berhasil dilakukan dengan mengabaikan putusan MK, CALS mengancam untuk memboikot Pilkada 2024 dengan menggandeng masyarakat sipil.
"Segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024," tandas Bivitri. (P-5)
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved