Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Masyarakat Sipil Akan Boikot Pilkada 2024 jika Putusan MK Dikebiri

Tri Subarkah
21/8/2024 12:32
Masyarakat Sipil Akan Boikot Pilkada 2024 jika Putusan MK Dikebiri
Ilustrasi: Aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

DUGAAN rencana pengabaian dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah lewat revisi Undang-Undang Pilkada dalam waktu singkat disoal. Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).

CALS menekankan agar pemerintah dan DPR tidak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti dalam Pilkada 2024. Dua putusan yang dibacakan MK kemarin, yakni Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, secara substansi berupaya untuk membendung langkah tersebut.

Putusan Nomor 60 menurunkan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon dengan menyelaraskannya dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen. MK juga membatalkan beleid yang mengatur bahwa ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

Baca juga : Baleg Bisa Ubah Redaksional Putusan MK yang Disadur ke RUU Pilkada

Sementara, Putusan Nomor 70 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Ini menggugurkan tafsir yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

"Artinya, putusan ini (Nomor 70) dapat menggulung karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan sebagai wakil gubernur Jawa Tengah yang belum memenuhi syarat usia pada saat penetapan pasangan calon," kata Ketua Presidium CALS, Bivitri Susanti, Rabu (21/8).

Lewat upaya revisi UU Pilkada, Bivitri menyebut bahwa Jokowi dan segenap partai politik pendukung sedang mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol. Menurutnya, langkah merevisi UU Pilkada setelah putusan MK kemarin merupakan upaya pelanggengan otokrasi legalisme.

Baca juga : Dibahas Besok, DPR Respons Putusan MK dengan Revisi UU Pilkada

"Untuk mengakumulasikan kekuasaan dan mengonsolidasi kekuatan elite politik hingga ke level pemerintah daerah," terangnya.

Bagi CALS, pengondisikan elite dalam meminimalkan kompetitor dalam kontestasi justru merupakan cara mendelegitimasi Pilkada 2024. Lewat pelanggengan dinasti politik pada Pilkada 2024, Bivitri menilai Presiden Jokowi menggunakan cetak biru yang sama saat Pemilu 2024, yang dibangun dengan fondasi manipulasi, pelanggaran hukum, serta pelanggaran etika yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Jika manuver revisi UU Pilkada berhasil dilakukan dengan mengabaikan putusan MK, CALS mengancam untuk memboikot Pilkada 2024 dengan menggandeng masyarakat sipil.

"Segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024," tandas Bivitri. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya