Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DUGAAN rencana pengabaian dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah lewat revisi Undang-Undang Pilkada dalam waktu singkat disoal. Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
CALS menekankan agar pemerintah dan DPR tidak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti dalam Pilkada 2024. Dua putusan yang dibacakan MK kemarin, yakni Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, secara substansi berupaya untuk membendung langkah tersebut.
Putusan Nomor 60 menurunkan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon dengan menyelaraskannya dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen. MK juga membatalkan beleid yang mengatur bahwa ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
Baca juga : Baleg Bisa Ubah Redaksional Putusan MK yang Disadur ke RUU Pilkada
Sementara, Putusan Nomor 70 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Ini menggugurkan tafsir yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
"Artinya, putusan ini (Nomor 70) dapat menggulung karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan sebagai wakil gubernur Jawa Tengah yang belum memenuhi syarat usia pada saat penetapan pasangan calon," kata Ketua Presidium CALS, Bivitri Susanti, Rabu (21/8).
Lewat upaya revisi UU Pilkada, Bivitri menyebut bahwa Jokowi dan segenap partai politik pendukung sedang mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol. Menurutnya, langkah merevisi UU Pilkada setelah putusan MK kemarin merupakan upaya pelanggengan otokrasi legalisme.
Baca juga : Dibahas Besok, DPR Respons Putusan MK dengan Revisi UU Pilkada
"Untuk mengakumulasikan kekuasaan dan mengonsolidasi kekuatan elite politik hingga ke level pemerintah daerah," terangnya.
Bagi CALS, pengondisikan elite dalam meminimalkan kompetitor dalam kontestasi justru merupakan cara mendelegitimasi Pilkada 2024. Lewat pelanggengan dinasti politik pada Pilkada 2024, Bivitri menilai Presiden Jokowi menggunakan cetak biru yang sama saat Pemilu 2024, yang dibangun dengan fondasi manipulasi, pelanggaran hukum, serta pelanggaran etika yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Jika manuver revisi UU Pilkada berhasil dilakukan dengan mengabaikan putusan MK, CALS mengancam untuk memboikot Pilkada 2024 dengan menggandeng masyarakat sipil.
"Segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024," tandas Bivitri. (P-5)
(Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming, belum memiliki dasar hukum.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
MESKI terus diganjal DPR selama 20 tahun, satu-satunya solusi pengesahan UU PPRT juga ada di tangan DPR.
KETUA Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk Undang-Undang (UU) Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved