Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, Baleg berpeluang menambahkan redaksional hingga titik dan koma.
"Ini lah redaksinya, titik koma nya, perkalimatnya itu mesti kita sadur di UU Pilkada," ujar anggota Baleg Yandri Susanto di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (21/8).
Yandri menjelaskan pihaknya berupaya agar putusan MK tidak menimbulkan multi tafsir. Sehingga KPU bisa menetapkan calon peserta Pilkada 2024 dengan payung hukum yang jelas.
Baca juga : DPR Jangan Amputasi Putusan MK
"Apa yang dimaksud dengan persyararatan pasangan calon, misalnya jumlah kursi yang ada atau dengan satuan atau koalisi nonparlemen itu kan harus dijelasakan, sehingga tidak ada tafsir di luar undang-undang" jelasnya.
Wakil Ketua PAN itu ogah membocorkan usulan yang bakal dilontarkan oleh fraksinya dalam rapat. Ia meminta masyarakat mengikut jalannya rapat terlebih dahulu.
"Ini yang baru mau dibahas, kita nanti tentu akan ada diskusi baik itu dari pemerintah atau anggota Baleg, akan ada sinkronisasi, kita tunggu saja," tandasnya. (P-5)
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved