Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) diingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan. Oleh karena itu, segala upaya untuk mengamputasi putusan MK, termasuk lewat operasi revisi UU Pilkada, patut dikecam. Hal itu disampaikan Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid) Kholil Pasaribu setelah DPR berencana melakukan revisi terbatas UU Pilkada hari ini.
"Patut dicurigai sebagai upaya mengakali, bahkan ingin mengamputasi keberlakuan putusan MK tersebut," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (21/8).
MK mengeluarkan dua putusan yang mempengaruhi tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 merombak ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon.
Baca juga : Dibahas Besok, DPR Respons Putusan MK dengan Revisi UU Pilkada
MK juga menurunkan ambang batas tersebut dan menyelaraskannya dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen. Dalam putusan yang sama, MK juga membatalkan beleid yang mengatur bahwa ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
Dengan demikian, partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi tetap dapat mengusung calon kepala daerah. Adapun Putusan Nomor 70 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Ini menggugurkan tafsir yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Bagi Kholil, revisi yang dilakukan DPR seharusnya tidak muncul. Sebab, putusan-putusan MK itu sesungguhnya menguntungkan semua pihak dan harapan akan masa depan demokrasi yang lebih sehat. Ia berpendapat, MK telah mengembalikan nafas demokrasi yang selama ini ditekuk oleh elite menjadi politik kartel.
"Kehendak DPR yang notabene sebagai lembaga perwakilan dan penyalur aspirasi rakyat itu sesungguhnya tidak mencerminkan sikap lembaga negara yang menghormati hukum," terangnya.
Sebaliknya, ia menyebut rencana DPR merevisi UU Pilkada justru sarat muatan politik pragmatis karena putusan MK dinilai mengganggu kepentingan elite penguasa. Baginya, itu merupakan praktik buruk dalam berhukum sekaligus kontraproduktif yang ditunjukkan sebuah lembaga negara. (P-5)
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved