Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi berharap mendapatkan kewenangan lebih dalam Undang-Undang (UU) Pemilu maupun beleid lain terkait dengan pemilihan dan politik, yakni UU Pilkada dan UU Partai Politik. Diketahui, DPR sedang berencana merevisi regulasi tersebut setelah kontestasi Pemilu dan Pilkada 2024 berakhir.
Menurut Puadi, revisi UU tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewenangan Bawaslu dalam menindak pelanggaran pemilihan, baik pemilu maupun pilkada. Terlebih, saat ini ada ketidakharmonisan pada tiga regulasi itu yang kerap menimbulkan kebingungan bagi pengawas di lapangan, khususnya dalam pengawasan kampanye, pencalonan, dan penanganan pelanggaran.
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif, tetapi juga memiliki daya paksa dalam menegakkan aturan," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (7/3).
Sejalan dengan itu, pihaknya juga berharap regulasi yang nantinya direvisi dapat menjadi lebih sederhana. Tujuannya, agar seluruh regulasi soal pemilihan dan partai politik saling harmonis dan tidak saling bertentangan, terutama antara Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu yang dinilai Puadi kerap memiliki tafsir berbeda.
"Diharapkan juga ada pengaturan lebih tegas terkait politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam pemilu dan pilkada, termasuk mekanisme pencegahan dan sanksi yang lebih efektif," ungkap Puadi.
Ia mengakui, saat ini kewenangan Bawaslu masih terbatas dalam mengawasi jalannya pemilu dan pilkada. Keterbatasan itu, kata Puadi, terutama dalam aspek penegakan hukum pemilu. Saat ini, Bawaslu hanya memiliki kewenangan rekomendatif dalam banyak hal, yang sering kali tidak direspons secara cepat oleh KPU atau pihak terkait.
Sistem penegakan hukum pemilu (Gakkumdu), sambungnya, juga belum bekerja optimal, khususnya dalam menangani kasus politik uang dan pelanggaran administratif yang memiliki dampak serius terhadap integritas pemilu.(M-2)
Ambang batas yang terlalu tinggi juga berisiko menurunkan derajat keterwakilan dan meningkatkan jumlah suara yang terbuang.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved