Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi berharap mendapatkan kewenangan lebih dalam Undang-Undang (UU) Pemilu maupun beleid lain terkait dengan pemilihan dan politik, yakni UU Pilkada dan UU Partai Politik. Diketahui, DPR sedang berencana merevisi regulasi tersebut setelah kontestasi Pemilu dan Pilkada 2024 berakhir.
Menurut Puadi, revisi UU tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewenangan Bawaslu dalam menindak pelanggaran pemilihan, baik pemilu maupun pilkada. Terlebih, saat ini ada ketidakharmonisan pada tiga regulasi itu yang kerap menimbulkan kebingungan bagi pengawas di lapangan, khususnya dalam pengawasan kampanye, pencalonan, dan penanganan pelanggaran.
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif, tetapi juga memiliki daya paksa dalam menegakkan aturan," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (7/3).
Sejalan dengan itu, pihaknya juga berharap regulasi yang nantinya direvisi dapat menjadi lebih sederhana. Tujuannya, agar seluruh regulasi soal pemilihan dan partai politik saling harmonis dan tidak saling bertentangan, terutama antara Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu yang dinilai Puadi kerap memiliki tafsir berbeda.
"Diharapkan juga ada pengaturan lebih tegas terkait politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam pemilu dan pilkada, termasuk mekanisme pencegahan dan sanksi yang lebih efektif," ungkap Puadi.
Ia mengakui, saat ini kewenangan Bawaslu masih terbatas dalam mengawasi jalannya pemilu dan pilkada. Keterbatasan itu, kata Puadi, terutama dalam aspek penegakan hukum pemilu. Saat ini, Bawaslu hanya memiliki kewenangan rekomendatif dalam banyak hal, yang sering kali tidak direspons secara cepat oleh KPU atau pihak terkait.
Sistem penegakan hukum pemilu (Gakkumdu), sambungnya, juga belum bekerja optimal, khususnya dalam menangani kasus politik uang dan pelanggaran administratif yang memiliki dampak serius terhadap integritas pemilu.(M-2)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Penerapan ambang batas fraksi merupakan opsi yang lebih adil dan ideal karena tidak menghilangkan kursi partai politik serta tidak membuang suara rakyat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya terbuka untuk menampung berbagai usulan terkait pembentukan skema ambang batas fraksi dalam revisi UU pemilu
Komisi II DPR RI menegaskan pembahasan dan pencarian formula parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam Revisi UU Pemilu masih berlangsung
Ambang batas yang terlalu tinggi juga berisiko menurunkan derajat keterwakilan dan meningkatkan jumlah suara yang terbuang.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved