Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi berharap mendapatkan kewenangan lebih dalam Undang-Undang (UU) Pemilu maupun beleid lain terkait dengan pemilihan dan politik, yakni UU Pilkada dan UU Partai Politik. Diketahui, DPR sedang berencana merevisi regulasi tersebut setelah kontestasi Pemilu dan Pilkada 2024 berakhir.
Menurut Puadi, revisi UU tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewenangan Bawaslu dalam menindak pelanggaran pemilihan, baik pemilu maupun pilkada. Terlebih, saat ini ada ketidakharmonisan pada tiga regulasi itu yang kerap menimbulkan kebingungan bagi pengawas di lapangan, khususnya dalam pengawasan kampanye, pencalonan, dan penanganan pelanggaran.
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif, tetapi juga memiliki daya paksa dalam menegakkan aturan," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (7/3).
Sejalan dengan itu, pihaknya juga berharap regulasi yang nantinya direvisi dapat menjadi lebih sederhana. Tujuannya, agar seluruh regulasi soal pemilihan dan partai politik saling harmonis dan tidak saling bertentangan, terutama antara Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu yang dinilai Puadi kerap memiliki tafsir berbeda.
"Diharapkan juga ada pengaturan lebih tegas terkait politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam pemilu dan pilkada, termasuk mekanisme pencegahan dan sanksi yang lebih efektif," ungkap Puadi.
Ia mengakui, saat ini kewenangan Bawaslu masih terbatas dalam mengawasi jalannya pemilu dan pilkada. Keterbatasan itu, kata Puadi, terutama dalam aspek penegakan hukum pemilu. Saat ini, Bawaslu hanya memiliki kewenangan rekomendatif dalam banyak hal, yang sering kali tidak direspons secara cepat oleh KPU atau pihak terkait.
Sistem penegakan hukum pemilu (Gakkumdu), sambungnya, juga belum bekerja optimal, khususnya dalam menangani kasus politik uang dan pelanggaran administratif yang memiliki dampak serius terhadap integritas pemilu.(M-2)
DPR masih melakukan penelaahan, sehingga belum bisa menyampaikan sikap resmi menyikapi putusan MK tersebut.
Pembentuk undang-undang, terutama DPR, seyogianya banyak mendengar pandangan lembaga seperti Perludem, juga banyak belajar dari putusan-putusan MK.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan uji coba penerapan e-voting pada pemilihan kepala desa.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Wamendagri menilai saat ini masih ada perdebatan mengenai metode yang akan digunakan untuk perubahan UU tersebut, antara metode omnibus law atau kodifikasi.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR segera membahas UU Pemilu dan UU Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved