Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengajak Bawaslu daerah untuk melakukan evaluasi terkait regulasi undang-undang pemilihan umum lantaran pada saat proses tahapan yang dilakukan saat ini banyak keterbatasan yang berdasarkan regulasi.
Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi persoalan jika tidak kemudian diperbaiki. Salah satu tujuannya, adalah untuk kepastian pada beberapa hal yang karena regulasinya ada ketidakpastian hukum di penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
"Oleh sebab itu untuk menunjang tujuan hukum tersebut, evaluasi perlu diadakan untuk mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” kata Bagja dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, hari ini.
Dia mencontohkan terkait regulasi tentang pencalonan di pemilihan 2024. Lebih lanjut, pencalonan mengenai syarat mantan narapidana, syarat ijazah, LHKPN, masalah administrasi kependudukan yang menjadi perkara di persidangan perselisihan hasil pemilihan.
“Di pemilihan kemarin, ada beberapa PSU yang terjadi karena masalah pencalonan. Misalnya PSU di seluruh di TPS Papua, itu terjadi karena surat keterangan domisili yang bermasalah,” jelasnya.
Kemudian, ada dua surat keterangan domisili yang bermasalah dan kemudian ketika dicek pada saat sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK), tidak bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan ada di rumah tersebut.
Berdasarkan hal tersebut menurutnya, ke depan, Bawaslu harus perbaiki syarat-syarat pencalonan yang berkaitan dengan penafsiran hukum terhadap satu kasus konkret.
“Dengan itulah maka, kami sudah perintahkan kepada puslitbang dan teman-teman divisi hukum untuk membuat satu pedoman mengenai tata cara pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses. Yang akan korelasi dengan kasus yang sangat faktual terjadi,” pungkas Bagja.(Ant/P-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selama ini, dinamika keluar masuk atlet Pelatnas di akhir tahun berfungsi sebagai instrumen evaluasi.
Prabowo menunjukkan optimisme terhadap keberlanjutan program prioritas pada periode 2026-2027.
Kemenimipas melakukan evaluasi atas sejumlah kendala yang masih dihadapi sepanjang 2025, baik dalam aspek pelayanan, koordinasi, maupun adaptasi kelembagaan.
Program MBG yang disalurkan oleh SPPG Mutiara Keraton Bogor yang dikelola oleh Jimmy Hantu atau Sujimin berjalan lancar di SMP Negeri 1 Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
TKA pada akhirnya bukan sekadar instrumen teknis melainkan fondasi moral untuk memastikan setiap anak Indonesia dinilai dengan ukuran yang setara.
Mardani juga mendorong pemerintah pusat untuk melakukan reformasi menyeluruh, mulai dari sistem pemilihan kepala daerah hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved