Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi Undang-Undang No.7/2017 tentang (UU) pemilihan umum (Pemilu) dan Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, menurut Afif penyusunan regulasi akan mempengaruhi kinerja teknis KPU ke depan.
“Itu realitas ke depan, tantangannya adalah impitan yang sangat dekat. Padahal untuk mempersiapkan itu 20 bulan,” kata Afif dalam keterangannya pada Minggu (4/5).
Afif menjelaskan, jika regulasi teknis untuk pemilu maupun pilkada lebih cepat dibahas, pihaknya punya waktu yang cukup untuk penyusunan aturan teknis KPU yang lebih komprehensif.
Kendati demikian, Afif memastikan jajarannya siap untuk melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada selanjutnya lebih baik lagi. Meski, hingga saat ini belum terlihat waktu yang pasti terkait kapan pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada akan dilakukan.
“Kalau di sisi kami (KPU sebagai penyelenggara pemilu), kami siap saja melaksanakan tahapan-tahapan,” tuturnya.
Selain itu, Afif menekankan desain waktu keserentakan Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama pada 2024, harus ditinjau ulang oleh DPR selaku pembuat undang-undang.
“Salah satu yang menjadi refleksi (tersebut) tidak hanya di penyelenggara saya kira, tapi juga di banyak usulan teman-teman yang lain,” tuturnya.
Dia memaparkan bahwa salah satu dampak dari keserentakan Pemilu dan Pilkada 2024 adalah menyebabkan beban kerja penyelenggara pemilu yang sangat besar sehingga sulit untuk menangani persiapan teknis secara terfokus.
“Itu di antaranya adalah soal himpitan yang kalau bisa tidak terlalu mepet antara pelaksanaan pemilu serentak dengan pilkada serentak,” ungkapnya.
Afif menjelaskan beban yang dialami para penyelenggara pemilu maupun pilkada, bukan hanya terletak pada pelaksanaannya saja, tapi juga soal penyusunan regulasi teknis.
“Tentu ini butuh pengaturan dan juga pengetahuan teknisnya sebagai refleksi, karena kemarin belum selesai pemilunya tahapan pilkadanya sudah berjalan,” jelasnya.
Atas dasar itu, Afif berharap agar DPR memperhatikan dampak-dampak lain yang harus dihitung. Ia juga meminta agar pembuat kebijakan mengkaji wacana pelaksanaan pemilu dan pilkada agar dilaksanakan pada tahun yang berbeda.
“Dari sisi catatan penyelenggara ini, harus juga kita lakukan dengan catatan penyelenggara yang lain, serta misalnya kemudian juga para pengamat dan praktisi dalam konteks bagaimana idealnya pemilu serentak ini kita selenggarakan,” tukas Afif. (H-4)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved