Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi Undang-Undang No.7/2017 tentang (UU) pemilihan umum (Pemilu) dan Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, menurut Afif penyusunan regulasi akan mempengaruhi kinerja teknis KPU ke depan.
“Itu realitas ke depan, tantangannya adalah impitan yang sangat dekat. Padahal untuk mempersiapkan itu 20 bulan,” kata Afif dalam keterangannya pada Minggu (4/5).
Afif menjelaskan, jika regulasi teknis untuk pemilu maupun pilkada lebih cepat dibahas, pihaknya punya waktu yang cukup untuk penyusunan aturan teknis KPU yang lebih komprehensif.
Kendati demikian, Afif memastikan jajarannya siap untuk melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada selanjutnya lebih baik lagi. Meski, hingga saat ini belum terlihat waktu yang pasti terkait kapan pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada akan dilakukan.
“Kalau di sisi kami (KPU sebagai penyelenggara pemilu), kami siap saja melaksanakan tahapan-tahapan,” tuturnya.
Selain itu, Afif menekankan desain waktu keserentakan Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama pada 2024, harus ditinjau ulang oleh DPR selaku pembuat undang-undang.
“Salah satu yang menjadi refleksi (tersebut) tidak hanya di penyelenggara saya kira, tapi juga di banyak usulan teman-teman yang lain,” tuturnya.
Dia memaparkan bahwa salah satu dampak dari keserentakan Pemilu dan Pilkada 2024 adalah menyebabkan beban kerja penyelenggara pemilu yang sangat besar sehingga sulit untuk menangani persiapan teknis secara terfokus.
“Itu di antaranya adalah soal himpitan yang kalau bisa tidak terlalu mepet antara pelaksanaan pemilu serentak dengan pilkada serentak,” ungkapnya.
Afif menjelaskan beban yang dialami para penyelenggara pemilu maupun pilkada, bukan hanya terletak pada pelaksanaannya saja, tapi juga soal penyusunan regulasi teknis.
“Tentu ini butuh pengaturan dan juga pengetahuan teknisnya sebagai refleksi, karena kemarin belum selesai pemilunya tahapan pilkadanya sudah berjalan,” jelasnya.
Atas dasar itu, Afif berharap agar DPR memperhatikan dampak-dampak lain yang harus dihitung. Ia juga meminta agar pembuat kebijakan mengkaji wacana pelaksanaan pemilu dan pilkada agar dilaksanakan pada tahun yang berbeda.
“Dari sisi catatan penyelenggara ini, harus juga kita lakukan dengan catatan penyelenggara yang lain, serta misalnya kemudian juga para pengamat dan praktisi dalam konteks bagaimana idealnya pemilu serentak ini kita selenggarakan,” tukas Afif. (H-4)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved