Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

DPR Diminta Bentuk Pansus Bahas RUU Pemilu dan Pilkada

Rahmatul Fajri
26/1/2025 15:19
DPR Diminta Bentuk Pansus Bahas RUU Pemilu dan Pilkada
ilustrasi(Dok.MI)

PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR segera membahas UU Pemilu dan UU Pilkada yang baru dan diintegrasikan menjadi UU tentang Kitab Hukum Pemilu. Titi juga meminta DPR dapat membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Kita Hukum Pemilu tersebut. 

"Pembahasan bisa dilakukan melalui Pansus RUU Pemilu agar fraksi-fraksi dapat mengirimkan legislator terbaiknya yang mampu melakukan pembahasan secara komprehensif dan mendalam," saat sesi diskusi secara daring yang diselenggarakan Perludem, Minggu (26/1).

Titi menjelaskan, berdasarkan filosofis, sosiologis, dan yuridis, telah terpenuhi prasyarat objektif untuk mencabut dan mengganti UU Pemilu dan Pilkada. Ia menilai ada sejumlah aturan yang tumpang tindih dan berbeda antara kedua UU tersebut walaupun diselenggarakan oleh penyelenggara yang sama.

Titi mendorong pembentukan UU Pemilu dan Pilkada dengan UU baru melalui model kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah UU, yakni UU tentang Pemilihan Umum yang materi muatannya dikelompokkan menjadi buku, bab, bagian, dan paragraf.

"Dengan model kodifikasi, UU tentang Pemilihan Umum yang akan dibentu materi muatannya mengatur pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilu kepala daerah, dan penyelenggara pemilu dalam satu naskah," kata Titi.

Ia mengatakan kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah UU tentang Pemilihan Umum akan lebih relevan dalam membangun koherensi dan konsistensi pengaturan. Selain itu, kodifikasi lebih memudahkan penggunaannya sebagai instrumen pendidikan politik bagi publik untuk memahami pengaturan dan mendorong keterlibatan partisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.

Titi mengatakan mengingat luasnya ruang lingkup materi muatan dalam UU Pemilu, maka pembahasan RUU Pemilu harus segera dimulai agar memungkinkan pembahasan substansi secara komprehensif dan mendalam secara akademik maupun konsekuensi praktisnya ke depan. 

"Selain itu, pembahasan dengan waktu yang cukup diperlukan untuk memastikan partisipasi semua pihak secara bermakna (meaningful participation)," katanya.

Ia juga memberi catatan pembahasan RUU Pemilu yang merupakan kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah harus dibarengkan waktunya dengan pembahasan Revisi UU Partai Politik agar terwujud sinkronisasi dan koherensi pengaturan di antara keduanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pembahasan UU Pemilu dan UU Pilkada yang baru juga segera dibahas mengingat KPU/Bawaslu akan berakhir masa jabatannya pada April 2027 dan seleksinya dimulai pada jelang akhir 2026. 

"Maka UU Pemilu yang baru diharapkan selesai paling lambat awal tahun 2026 agar ada perbaikan mekanime dalam rekrutmen penyelenggara pemilu yang lebih baik dan menjamin independensi penyelenggara," katanya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya