Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVIS hukum Terence Cameron bersama dua warga lainnya, Geszi Muhammad Nesta dan Adnisa Prettya, menggugat Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Menurut para pemohon, pasal tersebut membuka peluang lebih banyak pasangan calon (paslon) kepala daerah sehingga dapat memecah suara pemilih dan menghasilkan paslon terpilih hanya memiliki persentase perolehan suara yang rendah.
“Tidak memberikan legitimasi yang cukup dan juga berpotensi menghasilkan paslon terpilih yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh mayoritas pemilih dan juga bukan paslon yang terbaik,” ujar Terence di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (15/7).
Aturan yang diuji di antaranya Pasal 107 ayat (1) UU 10/2016 yang berbunyi “Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.”
Serta Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 yang berbunyi “Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih”.
Sementara ketentuan sebelumnya yang berlaku (UU 12/2008) ialah paslon kepala daerah harus memperoleh suara lebih besar dari 50% untuk dapat ditetapkan sebagai paslon terpilih. Namun jika tidak terpenuhi dan terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka paslon tersebut dapat dinyatakan sebagai paslon terpilih. Lebih lanjut, jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut juga berubah kembali pada UU 1/2015 yaitu paslon kepala daerah harus memperoleh suara lebih besar dari 30% untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Kemudian pada UU 8/2015, sudah tidak ada lagi ketentuan besaran syarat perolehan suara minimal untuk ditetapkan sebagai paslon terpilih dan paslon yang memperoleh suara terbanyak terlepas 22 dari besaran perolehan suaranya otomatis akan ditetapkan sebagai paslon terpilih.
Menurut para pemohon, ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
Sementara itu, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20% jumlah kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah DPRD, menjadi 6,5% hingga 10% perolehan suara sah DPRD, tergantung pada besar penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap.
Para pemohon mengatakan dalam kondisi pilkada diikuti oleh banyak paslon yang berlangsung secara kompetitif, maka tanpa adanya ketentuan harus memperoleh suara mayoritas lebih dari 50%, berpotensi menyebabkan terpilihnya paslon dengan perolehan suara 6,67% yang tentu saja tidak memberikan legitimasi yang cukup.
“Dan juga berpotensi menghasilkan paslon terpilih yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh mayoritas pemilih dan juga bukan paslon yang terbaik,” jelas Terence.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan para pemohon harus dapat mengelaborasi pertentangan masing-masing pasal yang diuji dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji atau dasar pengujian permohonan ini.
“Jadi tidak kemudian dibuat uraian umum dan kemudian disimpulkan bahwa itu bertentangan dengan tiga pasal konstitusi itu maka biar hakim konstitusi yang mikir, tidak begitu, Anda yang harus mikir, kami menilai pikiran Anda itu, argumentatif berbasis hukum konstitusi apa tidak,” tutur Arsul. (Dev/P-2)
Suara yang sangat keras tidak hanya mengganggu telinga; paparan kebisingan di atas batas aman dapat merusak pendengaran secara permanen.
Penutupan kegiatan Wonder Voice of Indonesia sekaligus menjadi momentum lahirnya Asosiasi Pengisi Suara Indonesia (Aspesnesia).
Kemampuan utama seorang pengisi suara ada pada teknik dalam membawakan naskah agar terdengar hidup dan dapat menyampaikan pesan dengan tepat.
Studi lintas spesies dari Universitas Eötvös Loránd mengungkap bagaimana otak manusia, anjing, dan babi memproses suara.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
Paparan suara keras secara terus menerus dapat menyebabkan tinitus kronis atau telinga berdenging dan penurunan pendengaran secara progresif.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved