Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menilai persoalan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menjawab dalil permohonan pasangan calon nomor presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3) di Gedung MK, Jakarta.
Dalam dalil permohonan Ganjar-Mahfud disebutkan telah terjadi kekosongan hukum dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang tidak mengatur mekanisme untuk menangani pelanggaran TSM. Pelanggaran itu juga dikaitkan akibat dari nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi.
Tindakan nepotisme disebut dalam dalil itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon Wakil Presiden Nomor Urut 2.
Baca juga : KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis Lusa
Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan kecurangan yang TSM bisa diadukan ke Bawaslu. Dia menjelaskan, dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pelanggaran yang TSM meliputi kecurangan yang dilakukan oleh aparat dan penyelenggara pemilu secara kolektif.
Kemudian, pelanggaran itu direncanakan secara matang dan dampak pelanggarannya sangat luas terhadap hasil pemilu. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mendefinisikan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
"Kesesuaian itu memuat adanya adanya perbuatan, adanya subjek yang melakukan, penyelenggara negara, aparat pemerintah, penyelenggara pemilu, adanya perencanaan yang matang, dan adanya perbuatan yang melawan hukum, sehingga dapat diperiksa oleh Bawaslu," kata Hifdzil Alim.
Baca juga : KPU Siapkan Jawaban Hadapi Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD di MK
Untuk itu, kata dia, UU Pemilu dan Perbawaslu telah mengatur lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaran administratif pemilu TSM seperti yang dimaksudkan oleh pemohon dengan masuk klausul nepotisme yaitu bawaslu, bukan MK.
"Hal itu cukup jadi dasar hukum yang berlaku memeriksa dugaan nepotisme dalam penyelenggaraan pemilu yang TSM," ujar dia.
(Z-9)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
SEBANYAK 550 foto hasil jepretan Mohammad Guntur Soekarnoputra dipamerkan di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat. Berlangsung 7 – 13 Juni 2025.
RELAWAN Ganjar Pranowo atau Ganjarist menggelar Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 yang dilaksanakan secara serempak
Ganjar mengungkapkan bahwa bantuan dana untuk partai bisa berasal dari berbagai sumber tak hanya terbatas pada APBN.
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menjelaskan tiga fokus utama pada para kader PDIP yang baru terpilih sebagai kepala daerah.
KETUA Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menghadiri sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menghadiri sidang pemeriksaan Hasto Kritsianto sebagai terdakwa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved