Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menilai persoalan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menjawab dalil permohonan pasangan calon nomor presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3) di Gedung MK, Jakarta.
Dalam dalil permohonan Ganjar-Mahfud disebutkan telah terjadi kekosongan hukum dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang tidak mengatur mekanisme untuk menangani pelanggaran TSM. Pelanggaran itu juga dikaitkan akibat dari nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi.
Tindakan nepotisme disebut dalam dalil itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon Wakil Presiden Nomor Urut 2.
Baca juga : KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis Lusa
Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan kecurangan yang TSM bisa diadukan ke Bawaslu. Dia menjelaskan, dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pelanggaran yang TSM meliputi kecurangan yang dilakukan oleh aparat dan penyelenggara pemilu secara kolektif.
Kemudian, pelanggaran itu direncanakan secara matang dan dampak pelanggarannya sangat luas terhadap hasil pemilu. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mendefinisikan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
"Kesesuaian itu memuat adanya adanya perbuatan, adanya subjek yang melakukan, penyelenggara negara, aparat pemerintah, penyelenggara pemilu, adanya perencanaan yang matang, dan adanya perbuatan yang melawan hukum, sehingga dapat diperiksa oleh Bawaslu," kata Hifdzil Alim.
Baca juga : KPU Siapkan Jawaban Hadapi Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD di MK
Untuk itu, kata dia, UU Pemilu dan Perbawaslu telah mengatur lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaran administratif pemilu TSM seperti yang dimaksudkan oleh pemohon dengan masuk klausul nepotisme yaitu bawaslu, bukan MK.
"Hal itu cukup jadi dasar hukum yang berlaku memeriksa dugaan nepotisme dalam penyelenggaraan pemilu yang TSM," ujar dia.
(Z-9)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Ganjar dan para kiai melakukan pertemuan tertutup membahas kondisi pesantren dan UU Pesantren
Pendukung Ganjar-Mahfud menggelar nonton bareng di Sekretariat Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud, Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung.
Kampanye akbar bertajuk Hajatan Rakyat ini digelar di Lapangan Tegalega. Ribuan simpatisan PDIP hadir.
Orang nomor satu di Jateng itu memahami suasana emosional para suporter ketika tim favoritnya bertanding dan mereka tidak bisa menonton secara langsung.
Sebagai kader PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo memegang teguh amanat Bung Karno untuk terus mendukung kemerdekaan Palestina.
AM Jumai menilai ajang internasional apapun, termasuk gelaran turnamen sepak bola semestinya sejalan antara penyelenggaraannya dan ideologi politik negara tuan rumahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved