Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Beri Dukungan, Ganjar Hadir di Sidang Hasto

Indriyani Astuti
17/4/2025 12:32
Beri Dukungan, Ganjar Hadir di Sidang Hasto
Poster Politikus PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan KPK(Antara Foto)

 

KETUA Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menghadiri sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto sedang menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

Ganjar tiba di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengenakan pakaian serba hitam, tak lama setelah Hasto memasuki ruangan yang sama untuk menunggu jalannya persidangan.

"Kami selalu mendukung. Semangat untuk Mas Hasto agar bisa menghadapi ini dengan lancar dan tegar," ujar Ganjar, Kamis (17/4).

 Adapun sidang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto dengan agenda pemeriksaan saksi yang berasal dari jaksa penuntut umum (JPU).   Terdapat tiga orang saksi yang akan diperiksa dalam sidang kali ini, yakni mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, serta mantan anggota KPU Agustiani Tio Fridelina.

 Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

 Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020. (Ant/H-4)  



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya