Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEKRETARIS Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit menegaskan anggota dan pimpinan Komisi III DPR RI dari PDIP siap mengawal sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (12/3).
Dolfie mengemukakan anggota Komisi III DPR dari PDIP bakal secara khusus memelototi sidang Hasto Kristiyanto. Anggota Komisi III dari PDIP itu, di antaranya Dede Indra Permana, Saparudin, Falah Amru, Wayan Sudirta, Gilang Dhiela Faraez, Dewi Juliani, Pulung Agustanto.
"Ini adalah anggota Komisi lll dari Fraksi PDIP yang akan ikut mengawal proses hukum ini. Dan mendukung tim pengacara yang telah dibentuk DPP PDIP," kata Dolfie dalam jumpa pers di markas DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
Dolfie menjelaskan adanya kejanggalan yang dialami Hasto Kristiyanto. Sehingga
Dolfie menilai kasus terhadap Hasto ini lebih condong pada politisasi hukum. Apalagi Dolfie menyoroti banyaknya perkara korupsi lain yang bisa diusut KPK karena menimbulkan kerugian.
"Kalau kita bicara soal pemberantasan korupsi kasus yang lain juga banyak. Artinya kita menghargai proses hukum yang dijalani mas Hasto tapi kita juga ingin tahu proses hukum untuk kasus korupsi yang triliunan dan yang itu tuh bagaimana situasinya untuk ditangani secara adil juga itu aja di kami di DPR paling hal itu yang bisa kami," ujar Dolfie.
Dolfie menegaskan pemantauan dari fraksi PDIP ini bukan berarti intervensi terhadap pengadilan. Dolfie menjamin pemantauan ini dalam rangka memastikan transparansi kasus ini.
"Kami kan tidak bisa mengintervensi proses pengadilan ya kan tetapi kami bisa menanyakan proses-proses atau kasus kasus yang belum masuk atau belum muncul atau belum ditangani oleh KPK," ujar Dolfie.
Dolfie menyebut bakal menanyakan kasus lain yang diselidiki KPK dalam rapat DPR dengan pimpinan KPK. Tapi Dolfie tak akan spesifik meminta penjelasan soal kasus Hasto karena khawatir dianggap intervensi.
"Nanti opini akan menganggap kami mengintervensi KPK, itu juga nggak pas," ujar Dolfie.
Selain itu, Dolfie membantah kalau anggota Fraksi PDIP di Komisi III disebut diam atas kasus yang menjerat Hasto. Dolfie menyebut upaya yang ditempuh tak semuanya harus diungkap ke publik.
"Sebenarnya upaya teman-teman di Komisi III kan semuanya tidak, tidak semuanya bisa disampaikan secara terbuka, karena upaya itu kan namanya politik komunikasi bisa terbuka bisa tertutup," tandasnya. (H-3)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan.
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
Hasto mengeklaim tidak memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Hasto ditawari posisi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 2014 dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada 2019. Namun, Hasto menolak
Hasto Kristiyanto, menghadirkan Cecep Hidayat sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, menghadiri sidang kasus pergantian antar waktu (PAW), yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Persidangan ini terbuka untuk umum. Publik boleh menonton langsung pemeriksaan dua saksi itu, selama ruangan persidangan mencukupi.
Jaksa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan tiga saksi itu. Persidangan nanti digelar terbuka untuk umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved