Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PDIP: Hasto Kristiyanto Tahanan Politik yang Dipaksa Diam

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
12/3/2025 19:07
PDIP: Hasto Kristiyanto Tahanan Politik yang Dipaksa Diam
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan masuk ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK .(MI/Susanto)

KETUA DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto saat ini merupakan tahanan politik.

PDIP menilai Hasto dijerumuskan dan dibajak oleh kepentingan pihak-pihak tertentu. "Kami meyakini, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat ini adalah seorang tahanan politik yang dipaksa diam, dan dijerumuskan menggunakan proses hukum yang telah dibajak oleh kepentingan pihak-pihak tertentu," tegas Ronny dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta, Rabu, (12/3).

Ronny menilai kasus Hasto dijadikan sebagai kriminalisasi hukum hingga menggiring opini publik melalui hasil survei. Ia juga menilai masus yang menjerat Hasto mencederai cita-cita penegakan hukum.

"Lebih vulgar lagi, operasi politik terhadap PDI Perjuangan, dan kriminalisasi hukum terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto, sampai harus menggunakan lembaga survey untuk menggiring opini publik,” paparnya.

“Pembajakan fungsi penegakan hukum tersebut, tentu saja menciderai cita-cita ideal penegakan hukum, dan khususnya pemberantasan korupsi," ucap Ronny.

Ronny menegaskan PDIP bakal melawan praktik-praktik pembajakan institusi penegakan hukum dengan memberikan dukungan penuh terhadap Hasto dalam kasus yang menjeratnya.

"Kami memilih untuk melawan praktik-praktik buruk pembajakan institusi penegakan hukum ini. Partai memberikan dukungan penuh terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto untuk menghadapi proses hukum yang telah berjalan di KPK," tandas Ronny. (Ykb/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya