Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul kontroversi pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. MAKI mengingatkan lembaga antirasuah tersebut agar menjaga integritas dan tidak melukai perasaan publik melalui tindakan yang dinilai diskriminatif.
Sebagai bentuk protes sekaligus pengingat, MAKI mengirimkan lima spanduk berisi penghargaan satir kepada KPK. Spanduk-spanduk tersebut dipasang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (24/3/2026). Salah satu poin yang disoroti adalah keberhasilan KPK memecahkan rekor dalam kategori "Pengalihan Tahanan Rumah Orang Istimewa".
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa aksi ini merupakan peringatan agar KPK tidak meremehkan kecerdasan masyarakat Indonesia. Menurutnya, publik memantau setiap gerak-gerik KPK, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan tokoh besar.
"Ini sebagai pengingat kepada KPK untuk tidak main-main dengan perasaan masyarakat. Masyarakat Indonesia terlalu cerdas, bukan hanya MAKI saja kok," ujar Boyamin Saiman di Jakarta.
Meskipun KPK akhirnya mengembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan (rutan), Boyamin menilai langkah awal pengalihan penahanan yang dilakukan secara diam-diam tanpa pengumuman resmi telah memicu kemarahan publik. Ia juga menyoroti adanya ketidakadilan terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Gus Alex.
Berbeda dengan Gus Yaqut yang sempat mendapatkan status tahanan rumah, Gus Alex tetap mendekam di rutan tanpa keleluasaan serupa. Boyamin menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk diskriminasi nyata yang tidak mendasar dan melukai rasa keadilan seluruh rakyat Indonesia.
MAKI juga mempertanyakan pernyataan Juru Bicara KPK yang menyebut pengalihan tersebut sebagai bagian dari strategi penyidikan. Menurut Boyamin, alasan tersebut sangat lemah karena terbukti KPK langsung mengembalikan tahanan ke rutan setelah muncul polemik di tengah masyarakat.
Dalam pernyataannya, MAKI juga membandingkan performa KPK saat ini dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Boyamin menyebut Kejagung kini lebih mampu memikat kepercayaan masyarakat melalui langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dinilai lebih berani dan transparan.
Ia menyayangkan posisi KPK yang kini seolah hanya menjadi penonton terhadap prestasi lembaga lain, sembari terus melakukan blunder yang merugikan citra lembaga sendiri. MAKI berharap kejadian ini menjadi momentum bagi KPK untuk kembali berprestasi tanpa melakukan manuver yang menyakiti hati rakyat.
Meski status penahanan Gus Yaqut telah dikembalikan ke rutan, MAKI memastikan tidak akan tinggal diam. Boyamin menyatakan akan tetap melaporkan kronologi peristiwa ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk diperiksa lebih lanjut guna memastikan tidak ada pelanggaran etik dalam prosedur tersebut.
Langkah hukum lainnya, termasuk gugatan praperadilan, juga disiapkan jika di kemudian hari ditemukan kembali kebijakan-kebijakan yang dinilai menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku. MAKI berkomitmen akan terus melakukan pengawalan ketat terhadap kasus-kasus korupsi besar di tanah air. (Ant/H-3)
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung yang mencabut pencekalan terhadap seorang terperiksa dalam kasus korupsi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8).
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved