Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Remunerasi Tinggi Dinilai Tak Efektif Tekan Korupsi Pajak, MAKI: Evaluasi Total Sistem Pengawasan

Devi Harahap
13/1/2026 12:32
Remunerasi Tinggi Dinilai Tak Efektif Tekan Korupsi Pajak, MAKI: Evaluasi Total Sistem Pengawasan
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KEBIJAKAN remunerasi tinggi bagi aparatur perpajakan dinilai tidak berbanding lurus dengan penguatan pengawasan maupun pencegahan korupsi pajak. Alih-alih memperbaiki integritas, kebijakan tersebut justru disebut berkontribusi pada melemahnya kontrol internal dan menguatnya budaya permisif di tubuh institusi pajak.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa kebijakan remunerasi di sektor perpajakan perlu dievaluasi secara serius karena terbukti gagal menekan praktik korupsi.

“Kebijakan remunerasi ini harus dievaluasi total. Bahkan kalau perlu, disetarakan saja dengan pegawai negeri lainnya sebagai efek jera atas kegagalan uji coba remunerasi tinggi yang tidak menekan korupsi, bukan tidak mungkin remun justru diturunkan sampai ke level terendah di kementerian atau lembaga lain,” ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (13/1).

Menurut Boyamin, penurunan remunerasi dapat menjadi instrumen untuk memulihkan etos kerja dan integritas aparatur pajak. Remunerasi tinggi, kata dia, seharusnya menjadi insentif atas kinerja dan integritas, bukan hak permanen.

“Tujuannya agar ada dorongan untuk bekerja lebih keras dan berintegritas, sebelum remunerasi tinggi itu dikembalikan,” ujarnya.

Boyamin juga menilai, kebijakan gaji yang terlalu tinggi justru melahirkan mental kebal risiko, rendahnya keberanian mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan negara, serta memperkuat budaya permisif di kalangan pejabat pajak.

“Dengan gaji tinggi, muncul perasaan aman dan kebal. Akibatnya, keberanian untuk mengejar wajib pajak besar justru rendah,” katanya.

Ia mencontohkan kasus tagihan pajak senilai Rp1,7 triliun yang pada akhirnya hanya dibayar Rp15 miliar dan dianggap selesai tanpa pengejaran lanjutan.

“Kasus ini sudah lama saya soroti. Tapi sampai sekarang saya tidak pernah mendapatkan penjelasan yang masuk akal, kenapa tagihan Rp1,7 triliun bisa ‘diselesaikan’ dengan Rp15 miliar,” ujar Boyamin.

Menurutnya, lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.

“Kalau perusahaan, seharusnya pemegang sahamnya bisa dikejar. Atau afiliasinya. Tapi itu tidak dilakukan. Ini menunjukkan lemahnya komitmen aparat pajak, terutama di level pimpinan,” tegasnya.

Boyamin menilai kondisi tersebut membuktikan bahwa asumsi remunerasi tinggi sebagai alat pencegah korupsi tidak terbukti secara empiris. Yang terjadi justru sebaliknya, yakni penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

“Yang terlihat justru rendahnya semangat membela kepentingan negara. Banyak oknum memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk memperkaya diri,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa persoalan korupsi pajak bukan hanya dilakukan oleh segelintir individu, melainkan mencerminkan buruknya tata kelola institusi secara menyeluruh.

“Kasus Rafael Alun itu hanya satu contoh. Dia tidak punya kewenangan strategis, tapi asetnya besar sekali. Pertanyaannya, apakah hanya dia? Tentu tidak,” kata Boyamin.

Boyamin meyakini, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius melakukan penindakan di sektor perpajakan, operasi tangkap tangan dapat dilakukan hampir setiap hari.

“Kalau KPK serius, saya yakin OTT di sektor pajak itu bisa terjadi hampir setiap hari,” pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya