Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Purbaya Tegaskan Pendampingan Pegawai Pajak usai OTT KPK tanpa Intervensi Proses Hukum

Media Indonesia
14/1/2026 11:24
Purbaya Tegaskan Pendampingan Pegawai Pajak usai OTT KPK tanpa Intervensi Proses Hukum
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa(Antara)

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kementerian Keuangan tetap memberi pendampingan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, ia memastikan pendampingan tersebut tidak disertai upaya campur tangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk dalam rangkaian OTT tersebut.

Menurut Purbaya, status pegawai yang masih aktif membuat negara tetap berkewajiban memberikan pendampingan administratif hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu," ujar dia di Jakarta, Rabu (14/1).

Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak menghalangi langkah internal Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai DJP. Evaluasi itu mencakup kemungkinan perombakan posisi, pemindahan tugas, hingga sanksi berupa pemberhentian sementara bagi pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan.

"Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa," kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa tingkat pelanggaran menjadi faktor utama dalam menentukan sanksi yang akan dijatuhkan. Pegawai dengan pelanggaran ringan berpeluang menjalani rotasi, sementara pelanggaran berat akan ditindak lebih tegas.

"Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu," tambahnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di dua direktorat DJP pada 13 Januari 2026 dalam rangka pengusutan kasus suap pegawai pajak. Dua unit yang menjadi lokasi penggeledahan adalah Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

"Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada periode 2021-2026.

Menanggapi rangkaian penyidikan tersebut, DJP menyatakan kesiapan untuk bekerja sama penuh dengan KPK selama proses penegakan hukum berlangsung.

"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli di Jakarta, Selasa (13/1).

Ia menambahkan bahwa DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

"Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," katanya menambahkan. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya